Posisi Hilal Jelang Sidang Isbat Ramadhan 2026 Terungkap, Sudah Sesuai Kriteria MABIMS?
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah pada Selasa (17/2/2026).
Jalannya Sidang Isbat akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa posisi hilal saat Matahari terbenam pada Selasa (17/2/2026) di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran minus 2 derajat 24,71 menit hingga 0 derajat 58,08 menit.
Sementara itu, sudut elongasi berada di antara 0 derajat 56,39 menit hingga 1 derajat 53,60 menit.
Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan apakah posisi hilal sudah memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yang menjadi salah satu acuan penetapan awal Ramadhan di Indonesia?
Apakah Posisi Hilal Sudah Penuhi Kriteria MABIMS?
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa posisi hilal pada Selasa (17/2/2026) belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS.
Ia menyebutkan, kriteria MABIMS menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dengan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
“Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender Hijriah,” ujar Abu Rokhmad, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, apabila posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan berjalan akan digenapkan menjadi 30 hari.
Ketentuan ini penting untuk menjaga kepastian waktu ibadah bagi masyarakat.
“Kepastian ini diperlukan agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” ujarnya.
Sementara itu, Arsad Hidayat juga menegaskan bahwa posisi hilal pada Selasa (17/2/2026) belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS.
Ia menambahkan, ijtimak diperkirakan terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 19.01 WIB.
Data tersebut menjadi dasar awal untuk memperkirakan peluang visibilitas hilal sebelum dikonfirmasi melalui kegiatan rukyatulhilal di berbagai titik pemantauan.
“Seluruh data hisab dan hasil rukyat nantinya akan dibahas dalam sidang isbat sebelum ditetapkan secara resmi oleh Menteri Agama,” kata Arsad dikutip dari laman resmi Ditjen Bima Islam, Kamis (29/1/2026).
Metode Penetapan Awal Ramadhan 2026
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa Kementerian Agama menggunakan metode hisab dan rukyat secara terpadu dalam menetapkan awal Ramadhan 2026.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat, yang menjadi landasan hukum penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Dalam praktiknya, hisab digunakan sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat berfungsi sebagai verifikasi faktual di lapangan.
“Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” jelas Abu Rokhmad.
Ia menambahkan, PMA tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri Agama, yang melibatkan unsur kementerian, lembaga terkait, akademisi, serta para ahli falak.
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk menjaga akurasi data astronomi nasional dan memastikan proses penetapan awal bulan Hijriah dilakukan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Susunan Acara Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa SIdang Isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan utama.
Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan hasil perhitungan astronomi (hisab).
Kedua, verifikasi laporan rukyatulhilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia.
Tahap berikutnya adalah musyawarah serta pengambilan keputusan sebelum diumumkan kepada masyarakat.
Abu Rokhmad pun mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat serta pengumuman resmi pemerintah terkait penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Daftar Pihak yang Diundang Menghadiri Sidang Isbat
Sidang Isbat rencananya akan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, kedutaan besar negara-negara Islam, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, Kemenag juga akan mengundang beberapa lembaga terkait, seperti BMKG, para ahli falak, DPR, dan perwakilan Mahkamah Agung.
Dalam penetapan awal Ramadhan 2026, Kemenag bakal menurunkan tim ahli ke sejumlah lokasi yang dinilai strategis untuk pelaksanaan rukyatulhilal.
Tim tersebut akan ditempatkan di titik-titik pemantauan yang berpotensi memberikan hasil pengamatan hilal secara optimal, termasuk di lokasi-lokasi observasi bulan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang