Menkeu Purbaya Larang Impor Baju Bekas Ilegal, Tren Thrifting Terancam?

thrifting, pakaian bekas impor, baju Bekas Impor, pakaian bekas ilegal, baju bekas impor ilegal, Menkeu Purbaya Larang Impor Baju Bekas Ilegal, Tren Thrifting Terancam?, Langkah Tegas Purbaya, Pedagang Thrifting Cemas Kehilangan Sumber Penghasilan, Purbaya Pastikan Tak Akan Razia ke Pasar, Gubernur DKI Dukung, Tapi Minta Pendampingan, Fenomena Thrifting dan Tantangan ke Depan

Tren thrifting atau berburu pakaian bekas impor tengah digandrungi banyak anak muda.

Selain murah, gaya berbelanja ini dianggap ramah lingkungan dan menjadi alternatif tampil modis tanpa harus menguras dompet.

Namun, di tengah maraknya tren tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru mengambil langkah tegas.

Ia memastikan pemerintah melarang impor pakaian bekas ilegal yang selama ini menjadi sumber utama pasokan bagi para pedagang thrift shop di berbagai daerah.

Langkah Tegas Purbaya

Purbaya menegaskan bahwa praktik impor pakaian bekas ilegal tidak boleh lagi ditoleransi. Selain merugikan negara, aktivitas ini dinilai mematikan industri tekstil dan UMKM lokal yang selama ini memproduksi pakaian secara legal.

“Kita harus menegakkan aturan dengan tegas. Barang impor bekas yang masuk secara ilegal bukan hanya merugikan ekonomi nasional, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, selama ini banyak pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa pengawasan Bea dan Cukai. Barang-barang itu berpotensi membawa penyakit dan mengganggu kesehatan masyarakat.

“Kita punya jutaan pekerja di sektor tekstil dan garmen yang harus dilindungi. Kalau pasar kita dikuasai barang bekas dari luar, bagaimana industri dalam negeri bisa tumbuh?” tegasnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan kebijakan baru. Para pelaku impor ilegal tak hanya akan dipenjara, tapi juga akan dikenai denda dan blacklist permanen agar tidak bisa lagi melakukan impor seumur hidup.

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” kata Purbaya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025, pemerintah telah menindak 2.584 kasus impor pakaian bekas ilegal dengan total 12.808 koli barang dan nilai mencapai Rp 49,44 miliar.

Pedagang Thrifting Cemas Kehilangan Sumber Penghasilan

Kebijakan pelarangan ini menimbulkan kecemasan di kalangan pedagang pakaian bekas. Sebagian besar mengaku khawatir kehabisan stok karena selama ini pasokan mereka berasal dari luar negeri.

Fadilah (35), pengunjung asal Depok yang kerap berbelanja di Pasar Senen, menilai pemerintah seharusnya lebih dulu menyiapkan solusi sebelum memberlakukan larangan.

“Masalah thrifting sudah dari dulu ada. Tapi kenapa baru sekarang dilarang, baru ribut? Buat pembeli, bisa dapat baju bagus murah. Buat pedagang, ini sumber penghasilan. Jadi kalau mau dilarang, harus ada gantinya dulu,” ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara Daus (32), pedagang asal Jakarta Barat yang sudah lima tahun berjualan di Pasar Senen, mengaku menggantungkan hidup dari usaha pakaian bekas.

“Kalau nanti benar-benar dilarang, ya kami mau makan apa? Hidup saya dari sini, dari jualan baju bekas,” ucapnya.

Kecemasan serupa juga datang dari para pedagang di luar Jakarta. Di Pasar Cakar Toddopuli, Makassar, Hj Hartati (60) mengaku khawatir jika aturan larangan diberlakukan secara ketat tanpa solusi pengganti.

“Kami dirugikan, apalagi mau kami jual, dari dulu kami cuma jual cakar (pakaian bekas) ini. Kalau tutup (dilarang), kami mau jual apa lagi?” katanya.

Purbaya Pastikan Tak Akan Razia ke Pasar

Menanggapi keresahan para pedagang, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan razia langsung ke pasar-pasar. Ia memastikan penindakan hanya dilakukan di pintu-pintu masuk barang impor, seperti pelabuhan dan gudang distribusi.

“Saya nggak akan razia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” kata Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Purbaya juga menekankan, setelah aliran pakaian bekas ilegal dihentikan, para pedagang tetap bisa berjualan dengan menjual produk dalam negeri.

“Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi di dalam negeri lah. Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati? Kan sama juga untungnya nanti didapat, yang penting mereka tetap bisa berjualan,” ujarnya.

Gubernur DKI Dukung, Tapi Minta Pendampingan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kementerian Keuangan. Menurutnya, pengawasan impor pakaian bekas ilegal perlu diperketat agar pelaku usaha kecil tidak terus bergantung pada produk luar negeri.

“Kami memberikan dukungan penuh, termasuk di pasar-pasar Jakarta. Saya tidak mau para pedagang hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut,” ujar Pramono di kawasan Jagakarsa, Jumat (24/10/2025).

Pemprov DKI juga berencana memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pedagang agar mampu memproduksi dan menjual barang buatan sendiri.

“Kalau bisa, para pedagang didampingi dan dilatih supaya bisa menghasilkan produk mereka sendiri,” katanya.

Fenomena Thrifting dan Tantangan ke Depan

Dilansir dari Antara, istilah thrifting berasal dari kata “thrift” yang berarti hemat atau berhemat. Dalam dunia fesyen, thrifting merujuk pada aktivitas membeli barang bekas layak pakai—mulai dari pakaian, jaket, sepatu, hingga aksesori—dengan harga lebih murah daripada barang baru.

Barang-barang tersebut biasanya dijual di toko thrift shop, baik secara offline di pasar-pasar seperti Pasar Senen maupun secara online di media sosial.

Selain karena murah, thrifting juga dianggap ramah lingkungan karena membantu mengurangi limbah tekstil dan mendukung ekonomi sirkular. Namun, dari sisi lain, pakaian bekas impor juga dinilai berisiko menularkan penyakit jika tidak dicuci dan disterilkan dengan benar.

Kini, setelah larangan impor pakaian bekas ilegal diberlakukan, masa depan tren thrifting di Indonesia dipertanyakan.

Pemerintah berjanji tetap mendukung konsep reuse dan sustainable fashion selama barang yang dijual bukan hasil impor ilegal.

Bagi para pegiat thrift, tantangan berikutnya adalah beradaptasi—mengubah arah bisnis mereka dengan menjual produk bekas lokal atau barang buatan dalam negeri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.