Pro Kontra Larangan Impor Baju Bekas Ilegal: Kebijakan Tegas Purbaya, Pedagang Cemas
Di tengah hiruk pikuk Pasar Senen, deretan kios pakaian bekas tetap ramai diserbu pembeli.
Kaos band vintage, jaket denim, hingga kemeja bermerek tergantung rapi di gantungan besi. Namun di balik kesibukan itu, para pedagang kini dihantui rasa waswas.
Penyebabnya, kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang bertekad memberantas impor pakaian bekas ilegal atau balpres.
Pemerintah menilai praktik ini mengancam industri tekstil nasional dan para pelaku UMKM yang memproduksi barang legal.
“Oh enggak (tutup Pasar Senen), nanti kan isi dengan barang-barang dalam negeri,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Langkah Purbaya bukan hanya soal pelarangan, tetapi juga penertiban agar pasar rakyat bisa tetap hidup dengan barang buatan lokal.
Ia menegaskan, tujuan pemerintah adalah membangkitkan industri dan pelaku UMKM legal, bukan melanggengkan praktik ilegal yang merugikan negara.
“Pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan penyerapan tenaga kerja dan produksi di sini (dalam negeri). Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” katanya.
Aturan Baru: Denda, Penjara, dan Blacklist Seumur Hidup
Purbaya mengaku tengah menyiapkan aturan baru agar para pelaku impor ilegal tak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga dikenai denda besar dan blacklist seumur hidup.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan dilarang impor seumur hidup,” ucapnya.
Selama ini, kata dia, sanksi hanya sebatas pemusnahan barang dan hukuman badan. Akibatnya, negara justru ikut menanggung biaya.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (karena) enggak didenda. Jadi saya rugi. Keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjutnya, telah mengantongi nama-nama pemain besar di balik masuknya balpres. Mereka akan menjadi prioritas penindakan berikutnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 sudah ada 2.584 penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan total 12.808 koli barang bukti dan nilai mencapai Rp 49,44 miliar.
Fokus di Pelabuhan, Bukan Razia Pasar
Purbaya memastikan, kebijakan ini tidak akan dilakukan dengan merazia pasar rakyat. Fokus pengawasan, katanya, akan ada di pintu-pintu masuk impor seperti pelabuhan.
“Saya nggak akan razia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, pedagang tetap bisa berjualan dengan menjual produk dalam negeri.
“Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi di dalam negeri lah. Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati? Kan sama juga untungnya nanti didapat, kan mereka yang penting untung,” katanya.
Suara dari Pasar Senen: Kami Mau Makan Apa?
Namun bagi para pedagang di lapangan, kebijakan itu menimbulkan kecemasan. Di Blok III Pasar Senen, Fadilah (35), pengunjung asal Depok, mempertanyakan alasan pemerintah baru sekarang melarang thrifting.
“Masalah (jual) thrifting sudah dari dulu ada. Tapi kenapa baru sekarang dilarang, baru ribut?” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, jual-beli pakaian bekas memberi manfaat bagi banyak kalangan — pembeli bisa mendapat barang bagus dengan harga terjangkau, sementara pedagang memperoleh penghasilan.
“Buat pembeli, bisa dapat baju bagus murah. Buat pedagang, ini sumber penghasilan. Jadi kalau mau dilarang, harus ada gantinya dulu,” katanya.
Hal senada diungkap Daus (32), pedagang asal Jakarta Barat yang sudah lima tahun berjualan di Pasar Senen.
“Kalau nanti benar-benar dilarang, ya kami mau makan apa? Hidup saya dari sini, dari jualan baju bekas,” ujarnya.
Rasyid (27), pedagang lain, mengaku khawatir kebijakan denda terhadap importir bisa berdampak ke pedagang kecil.
“Kami ini cuma jualan, bukan yang ngimpor. Tapi kalau ada denda segala, takutnya imbasnya ke pedagang kecil juga,” ucapnya.
Pedagang di Makassar Juga Gelisah
Kekhawatiran serupa dirasakan para pedagang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Di Pasar Cakar Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Hj Hartati (60) mengaku sudah dua puluh tahun menggantungkan hidup dari berjualan pakaian bekas.
“Kami dirugikan, apalagi mau kami jual, dari dulu kami cuma jual cakar (pakaian bekas) ini, kalau tutup (dilarang) kami mau jual apa lagi?” tuturnya.
Ia berharap pemerintah tetap memberi solusi agar pedagang kecil tidak kehilangan mata pencaharian.
Dukungan dari Pemprov DKI
Meski menuai pro-kontra di lapangan, kebijakan Purbaya mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menilai kebijakan ini penting agar pedagang lokal tidak bergantung pada produk impor bekas.
“Kami memberikan dukungan penuh, termasuk di pasar-pasar Jakarta. Saya tidak mau para pedagang hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut,” ujar Pramono di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Pramono menambahkan, Pemprov DKI telah meminta Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendampingi para pedagang agar bisa memproduksi barang mereka sendiri.
“Kalau bisa, para pedagang didampingi dan dilatih supaya bisa menghasilkan produk mereka sendiri,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan pelarangan impor ilegal bukan untuk mematikan usaha rakyat, melainkan untuk mendorong kemandirian ekonomi.
“Kita ingin mereka naik kelas, bukan malah tutup lapak,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.