Hati-hati Pedagang Thrift! Polri Siap Dukung Pemerintah Sapu Impor Baju Bekas Ilegal

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin.

“Kami akan dukung 1.000 persen. Ini perlu kami garis bawahi. Apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah, kami akan selalu mendukung dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Cukai,” ujar Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, Selasa, 4 November 2025.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang bukti baju bekas impor ile

Dirinya memastikan, Polri akan mengambil langkah penindakan apabila mendapati adanya pelanggaran.

“Manakala kami temukan pelanggaran, biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas, ya, itu kami akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bakal memberatkan hukuman bagi para pelaku impor pakaian bekas dengan hukuman tambahan berupa pengenaan denda.

Hal itu merupakan hasil dari inspeksi mendadak alias sidak yang dilakukannya hari ini, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jakarta Timur. Purbaya menilai, selama ini jerat pidana dan pemusnahan barang bukti tidak cukup efektif dalam memberikan efek jera bagi para pelaku.

Bahkan, Purbaya berpendapat jika hal itu justru cenderung merugikan kas negara, karena pemerintah harus mengeluarkan anggaran dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

"Jadi rupanya selama ini (pakaian bekas) hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapat duit (karena pelakunya) enggak didenda," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Purbaya mengakui, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, dalam menggalakkan kembali aturan soal pelarangan impor pakaian bekas dalam karung atau balpres. Namun alih-alih membiarkan pemerintah hanya keluar uang dalam penegakan hukumnya, Dia pun memilih untuk mengenakan denda bagi para mafia importir tersebut.

"Jadi sebenarnya saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu. Ditambah harus ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ujarnya.

Selain pidana, pemusnahan barang bukti, dan denda, Purbaya memastikan bahwa para pelaku atau mafia-mafia importir juga akan masuk daftar hitam (blacklist) pemerintah. (Ant)