WN China Jadi Dalang SMS Palsu e-Tilang Catut Nama Kejagung, Polisi Ungkap Modusnya
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok e-Tilang yang menyebarkan pesan singkat palsu dengan mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Para pelaku diketahui mengirimkan SMS massal menggunakan metode SMS blast yang berisi tautan phishing.
Pesan tersebut dirancang menyerupai pemberitahuan resmi terkait pelanggaran lalu lintas elektronik untuk mengelabui masyarakat.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa praktik kejahatan siber ini tidak sepenuhnya dikendalikan dari dalam negeri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi tersebut dikendalikan oleh warga negara (WN) China, sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai pelaksana yang menjalankan instruksi dari pihak asing tersebut.
“Modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-Tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026).
Modus Penipuan e-Tilang
Polisi menjelaskan setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
WTP bertindak sebagai operator utama perangkat pengirim SMS sejak September 2025.
Sementara itu, FN dan RW bertugas untuk menyediakan layanan SMS blast sekaligus mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
Kemudian, BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025, sedangkan RJ bertugas menyediakan kartu SIM yang telah diregistrasi.
Adapun WTP, FN, dan RW menjalankan aksinya di bawah instruksi WN China yang menggunakan akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu.
Himawan menjelaskan, pelaku di Indonesia hanya memasang ratusan kartu SIM ke dalam SIM Box atau Modem Pool.
Selanjutnya sistem dikendalikan secara remote dari luar negeri menggunakan aplikasi Terminal Vendor System (TVS).
Ia menjelaskan, aplikasi TVS memungkinkan operator memantau jumlah pesan yang berhasil terkirim maupun yang gagal.
"Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone," ujar Himawan dikutip dari Tribratanews, Rabu (25/2/2026).
"Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia," sambungnya.
Sebagai imbalan, para tersangka menerima bayaran rutin dalam bentuk mata uang kripto USDT.
Nilainya berkisar antara 1.500 hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai Rp 67 juta tergantung jumlah perangkat yang dioperasikan.
"Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya," jelas Himawan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang