Berawal dari Pelanggaran Lalu Lintas, Pemuda Asal Brebes Tewas Saat Dikejar Polisi di Pacitan

Seorang pemuda berinisial DT (21), warga Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Rabu (25/3/2026).
Insiden tragis ini bermula dari upaya pengejaran yang dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan, Aipda RD, setelah korban diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kini, Aipda RD tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam dan ditarik ke Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut terkait prosedur pengejaran tersebut.
Kronologi Kejadian, Berawal dari Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, Aipda RD mendapati korban melakukan pelanggaran lalu lintas dan mencoba memberikan teguran.
Namun, korban tidak mengindahkan teguran petugas dan justru memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi untuk menghindari petugas.
"Teguran tidak digubris dan (korban) berusaha menghindari petugas," ujar Ayub melalui keterangan resmi dan siaran langsung Instagram @polres_pacitan, Kamis (26/3/2026).
Aipda RD kemudian melakukan pengejaran hingga masuk ke area permukiman padat penduduk di Desa Arjowinangun. Di sebuah pertigaan dengan kondisi jalan lingkungan yang sempit, korban diduga kehilangan kendali atas kendaraannya.
"Sesampainya di lokasi kejadian, DT tidak bisa menguasai laju sepeda motor hingga menabrak tiang (dan pagar tembok)," tambah Ayub.
Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Pacitan Sampaikan Permohonan Maaf
Menanggapi insiden yang melibatkan anggotanya, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat dan keluarga korban.
"Atas nama pimpinan Polres Pacitan dan atas nama pribadi memohon maaf kepada masyarakat Pacitan. Terutama kami mengucapkan belasungkawa kepada pihak korban dan kepada keluarga korban atas kejadian lakalantas," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna mengungkap apakah ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam aksi pengejaran di area permukiman tersebut.
"Apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai SOP, akan kami proses sesuai ketentuan dan kami sampaikan secara terbuka," tegas Ayub.
Pemeriksaan Internal di Polda Jatim
Saat ini, Aipda RD telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini juga mendapatkan atensi dari Polda Jawa Timur guna memastikan penyelidikan berjalan objektif dan transparan.
"Sudah kami amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan secara intensif dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim," urai Kapolres.
Selain proses hukum internal, Polres Pacitan juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban di Brebes terkait pengurusan jenazah serta pemberian santunan melalui Jasa Raharja.
Di akhir keterangannya, AKBP Ayub mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menghindari tindakan nekat saat berhadapan dengan petugas.
"Mari menjaga dan mematuhi segala aturan lalu lintas, baik itu menggunakan helm atau tidak berkendara dengan kecepatan tinggi sehingga dapat menyebabkan terjadinya laka lantas," pungkasnya.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Tribunnews.com dengan judul Pemuda Tewas Tabrak Tiang saat Dikejar Polisi, Kapolres Pacitan Minta Maaf, Aipda RD Diamankan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang