Jeritan Pedagang Thrifting Saat Purbaya Bersih-bersih Impor Ilegal
Pedagang thrifting meneriakkan kecemasan setelah pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak impor ilegal pakaian bekas.
Pada Rabu (19/11/2025), ratusan pedagang thrifting telah mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan jeritan mereka yang terdampak kebijakan pelarangan thrifting.
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, pedagang mengeluhkan penurunan penjualan, razia aparat, hingga kebijakan pemblokiran akun media sosial yang membuat usaha mereka semakin terpuruk.
Jeritan pedagang: “Kami hanya mencari makan, bukan penjahat”
Salah satu pedagang asal Bandung yang vokal, Widho.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini pedagang yang terus menjadi sasaran razia, sementara pemasok pakaian bekas impor ilegal dibiarkan lolos di pelabuhan.
“(Mereka) Datang ke pasar, ke rumah, nyita-nyitain segala macam. Kami bukan penjahat gitu,” ungkap Widho, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
“Kami hanya mencari makan, mencari sesuap nasi gitu…Kami pengin kepastian hukum. Jangan ngambang terus seperti ini. Kami terus yang kena,” terangnya.
Menurutnya, aparat semestinya melakukan penyitaan di titik masuk barang, bukan menindak penjual kecil di pasar.
“Harusnya penyitaan itu terjadi hanya di pelabuhan, bukan di toko-toko. Karena kami belinya di sini (pelabuhan),” ujarnya.
Selain razia, pedagang juga menyampaikan keluhan bahwa akun media sosial mereka diblokir saat terdeteksi menjual pakaian bekas.
“Setiap bikin akun baru diblokir, bikin akun diblokir. Tolonglah gitu, jangan ke pedagangnya,” ucap Widho.
Pedangan Thrifting: “Yang membunuh produk China”
Jeritan pedagang thrifting juga datang dari Rifai Silalahi, pedagang dari Pasar Senen.
Ia menolak anggapan bahwa thrifting membunuh UMKM lokal.
“Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi lebih kepada pakaian-pakaian impor China yang hampir menguasai kurang lebih 80 persen pangsa pasar di Indonesia,” kata Rifai.
Menurutnya, pangsa pasar pakaian bekas berbeda dengan produk UMKM.
Konsumen mencari model dan kualitas tertentu yang tidak selalu diproduksi brand lokal.
Purbaya tegaskan barang ilegal harus dihentikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025). Menteri Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang legal bagi penjualan pakaian bekas impor.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang legal bagi penjualan pakaian bekas impor.
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya, seperti dikutip Antara, Kamis (20/11/2025).
Purbaya menilai legalisasi thrifting akan membuka peluang lebih besar bagi masuknya impor ilegal, yang dapat menghancurkan pasar industri tekstil nasional.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” kata dia.
Purbaya menyarankan agar pedagang thrifting beralih menjual produk dalam negeri.
“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang,” ujarnya.
Pedagang minta solusi: legalkan atau terapkan lartas
Karena sulit bertahan, para pedagang meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi thrifting atau opsi larangan terbatas (lartas), yakni kuota impor khusus yang tetap diawasi.
“Daripada menjadi kebocoran negara, lebih baik diregulasi gitu…Mending menjadi pendapatan daripada seperti ini,” kata Widho.
Rifai menambahkan bahwa sejumlah negara maju telah melegalkan penjualan pakaian bekas.
“Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan,” ujar Rifai.
Jika legalisasi tidak memungkinkan, mereka meminta pemerintah memberi kuota impor terbatas.
“Harapan kita ini diberi lartas. Artinya ada barang larangan terbatas…Tapi bukan dimatikan,” kata Widho.
DPR minta pemerintah tidak langsung menindak pedagang
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan penindakan sebelum solusi diberikan.
“Kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan…ya jangan ditindak-tindak dulu, lah,” ujarnya.
Adian menekankan bahwa porsi thrifting hanya sebagian kecil dari total impor tekstil ilegal.
Menurut data Kementerian UMKM, barang-barang thrifting yang masuk ke Indonesia mencapai 3.600 ton dari total 28.000 kontainer yang memuat 784.000 ton tekstil impor ilegal.
"Tekstil ilegal yang kalau kita konversi dengan ton itu sekitar 784.000 ton. Artinya bahwa barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total yang tadi," ucap Adian.
Pada Rabu (19/11/2025), Komisi XI DPR RI berencana memanggil Purbaya untuk membahas solusi yang adil bagi pedagang thrifting.
Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor mengatakan, mencari solusi terbaik diperlukan ketika para pedagang yang notabene juga pelaku usaha UMKM kesulitan imbas kebijakan tersebut.
tanggapan tadi (dari Asosiasi pedagang thrifting) Insyaallah kami terima. Kami nanti akan minta disposisi dari Ketua BAM, Pak Aher, untuk menyampaikan surat ke Komisi XI," kata anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor, Rabu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.