Catut Nama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Pria asal Cianjur Tipu Warga Subang Rp 250 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pelaku berinisial MSA alias B, warga Kabupaten Cianjur, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat sekaligus bagian dari tim konten kreator Dedi Mulyadi (KDM).
Status palsu tersebut digunakan tersangka untuk memanipulasi dan membangun kepercayaan para korbannya.
"Pelaku terlebih dahulu menjalin kedekatan secara personal dengan korban. Setelah korban percaya, tersangka mulai meminta uang dan barang dengan berbagai alasan," ujar AKBP Dony saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (6/2/2026).
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, korban berinisial IR, warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, berkenalan dengan tersangka MSA.
Komunikasi yang intens membuat hubungan keduanya semakin dekat, hingga tersangka mulai melancarkan aksi penipuannya.
Dony menyebutkan, tersangka awalnya meminta modal usaha kepada korban dengan dalih untuk membeli peralatan podcast.
Tergiur dengan janji tersangka, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 38 juta.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka kembali meminta tambahan dana sebesar Rp 150 juta untuk modal usaha jual-beli. Selain dalam bentuk uang tunai, korban juga menyerahkan aset berharga lainnya.
"Selain uang, korban turut menyerahkan sejumlah barang, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha senilai sekitar Rp 28 juta, emas senilai Rp 20 juta, uang tunai Rp 5 juta, serta melalui transfer bank sebesar Rp 11 juta," lanjut Dony.
Total Kerugian dan Penangkapan di Bekasi
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono Tunjukan Barang Bukti dari Tersangka yang Ngaku Staff Khusus KDM ( FOTO : KOMPAS.com / Ahya Nurdin)
Berdasarkan akumulasi pemberian korban, polisi mencatat total kerugian yang dialami IR mencapai angka yang cukup fantastis."Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 250 juta," tegas Kapolres.
Modus lain yang digunakan tersangka adalah menjanjikan akan menikahi korban.
Namun, setelah semua uang dan barang berharga diterima, MSA justru menghilang dan memutus komunikasi dengan korban. Hal inilah yang mendasari korban untuk melapor ke Polres Subang.
Pelarian MSA berakhir di wilayah Bekasi Selatan. Tim Satreskrim Polres Subang menciduk tersangka di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arjuna, Kelurahan Kayuringin Jaya, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB tanpa perlawanan.
Potensi Korban Lain
Dalam proses pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya korban lain di Kabupaten Cianjur. Pelaku menggunakan modus serupa, yakni menawarkan proyek pengadaan homestay di kawasan Lembur Pakuan, Subang. Polisi menduga masih ada korban-korban lain yang belum melapor.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk menyakinkan korban sebagai tim konten kreator, antara lain:
- 1 unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE
- 2 unit mic wireless
- 1 unit gimbal (penstabil kamera)
- Rekening koran dan tiga lembar nota penyerahan uang.
Atas tindakannya, MSA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Sebagian Artikel telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang