137 Pelaku Curanmor hingga Begal di Sumsel Diciduk dalam Sebulan, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Data itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam kurun waktu satu bulan, sebanyak 137 orang ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C.
Tak hanya itu, polisi juga menyita ratusan barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut, mulai dari kendaraan bermotor, telepon seluler, senjata tajam hingga berbagai barang hasil kejahatan lainnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres jajaran.
“Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti,” katanya.
Dari total kasus yang berhasil diungkap, pencurian dengan pemberatan masih mendominasi. Polisi mencatat terdapat 89 kasus curat yang berhasil dibongkar selama periode tersebut.
Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor mencapai 20 perkara dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus.
Berdasarkan pemetaan wilayah, pengungkapan terbanyak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi. Disusul Polres Lahat sebanyak 14 laporan polisi dan Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dengan 11 laporan polisi.
Sedangkan Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing mencatat delapan laporan polisi yang berhasil diungkap.
Menurut Sofwan, sebagian besar kasus yang berhasil dipecahkan berkaitan dengan aksi pembobolan rumah kosong maupun rumah yang ditinggal pemiliknya. Selain itu, pencurian kendaraan bermotor juga masih menjadi perhatian utama aparat kepolisian.
Ia menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari optimalisasi Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan.
“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Sofwan juga melontarkan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan 3C yang masih beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat,” katanya.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan diketahui mayoritas tersangka yang ditangkap bukan wajah baru. Sekitar 60 persen pelaku merupakan residivis yang kembali terlibat tindak pidana serupa.
Sementara sisanya merupakan pelaku baru yang diduga terpengaruh atau diajak oleh para residivis dalam menjalankan aksi kejahatan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu'min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan langkah pencegahan maupun penindakan untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami ingin memastikan masyarakat Sumatera Selatan merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menjaga keamanan,” ujar Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat Polri 110.