Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta, Cek Tanggalnya

Lebaran 2026, Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta, Cek Tanggalnya

Pemerintah mengatur skema kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) sebelum dan setelah libur Lebaran 2026. 

Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Pengaturan tersebut bertujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Berikut jadwal lengkap WFA bagi ASN dan karyawan swasta selama periode libur Lebaran 2026.

Jadwal WFA ASN Lebaran 2026

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 ini diterbitkan untuk mendukung produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas masyarakat.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas kerja dari lokasi dan/atau waktu selama lima hari, yaitu:

  • 16 Maret 2026 (Senin)
  • 17 Maret 2026 (Selasa)
  • 25 Maret 2026 (Rabu)
  • 26 Maret 2026 (Kamis)
  • 27 Maret 2026 (Jumat).

Rini menginstruksikan supaya pimpinan instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu.

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan.

Jadwal WFA Karyawan Swasta Lebaran 2026

Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan WFA.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 13 Februari 2026 ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur serta menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pelaksanaan WFA bagi pekerja swasta dapat dilakukan pada tanggal berikut:

  • 16 Maret 2026 (Senin)
  • 17 Maret 2026 (Selasa)
  • 25 Maret 2026 (Rabu)
  • 26 Maret 2026 (Kamis)
  • 27 Maret 2026 (Jumat).

Namun, kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.

Selain itu, WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan dan pekerja tetap menjalankan tugas sesuai kewajibannya. 

Upah yang diterima selama WFA juga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang