Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2025: Ada Long Weekend dan WFA 3 Hari
Momen akhir tahun kerap dimanfaatkan untuk melepas penat setelah menjalani rutinitas yang padat.
Banyak orang memanfaatkan momen ini untuk berkumpul atau pergi berlibur bersama keluarga, pasangan, maupun teman.
Oleh karena itu, informasi mengenai tanggal merah dan cuti bersama menjadi hal penting agar masyarakat dapat menyiapkan agenda akhir tahun dengan lebih matang.
Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2025?
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman resmi bagi pekerja, pelajar, pelaku usaha, hingga instansi pemerintahan dalam menyusun jadwal kerja dan rencana liburan.
Penetapan libur ini memberikan kepastian waktu istirahat di penghujung tahun yang berpotensi menciptakan long weekend hingga empat hari berturut-turut.
Momen libur panjang akhir tahun juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, atau memulihkan kondisi fisik dan mental.
Berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama Desember 2025 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai acuan perencanaan aktivitas.
- Kamis, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal.
- Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal, sehingga menciptakan libur panjang hingga empat hari jika digabung akhir pekan.
Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati long weekend mulai Kamis hingga Minggu, yakni 25–28 Desember 2025.
Pemerintah Tetapkan WFA 29-31 Desember 2025
Jelang akhir tahun, pemerintah melalui beberapa kementerian menetapkan tanggal 29-31 Desember 2025 sebagai periode Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Kebijakan tersebut berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong pelaksanaan tugas kedinasan secara WFA bagi ASN menjelang akhir tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan nasional.
"Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan," ujar Rini dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengimbau perusahaan agar menerapkan WFA kepada pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang