Jadwal Tanggal Merah Februari 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta
Ada beberapa hari libur, baik tanggal merah maupun cuti bersama, sepanjang Februari 2026 bagi ASN dan karyawan swasta.
Momen ini bisa dimanfaatkan untuk beristirahat sejenak dari rutinitas pekerjaan sehari-hari.
Bagi ASN maupun karyawan swasta, kepastian jadwal libur menjadi acuan penting dalam menyusun agenda kerja dan rencana pribadi.
Lantas, bagaimana rincian tanggal merah Februari 2026 untuk ASN dan karyawan swasta? Berikut penjelasannya.
Jadwal Tanggal Merah ASN Februari 2026
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan jadwal cuti bersama untuk para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Jadwal tersebut ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Dikutip dari salinan Keppres tersebut, aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025.
Dalam pertimbangannya, aturan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026," tulis salinan keppres.
Berdasarkan aturan tersebut, pada Februari 2026 hanya terdapat satu cuti bersama bagi ASN pada Senin, 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Di luar cuti bersama, ada satu hari libur nasional bagi ASN pada Selasa, 17 Februari 2026. Momen ini diperingati sebagai Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Dengan demikian, ASN berpotensi menikmati libur panjang selama empat hari sejak Sabtu, 14 Februari 2026.
Jadwal Tanggal Merah Karyawan Swasta Februari 2026
Pemerintah juga telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 bagi karyawan swasta.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB itu, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026.
Namun khusus Februari, hanya ada satu hari libur nasional dan satu cuti bersama.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Senin, 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Selasa, 17 Februari 2026 sebagai hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Meski terdapat cuti bersama, SKB tiga menteri mengatur bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan masing-masing unit kerja atau perusahaan.
Selain itu, pelaksanaan cuti bersama bagi instansi swasta diatur lebih lanjut oleh pimpinan masing-masing perusahaan.
Merujuk SKB 3 Menteri, karyawan swasta bisa merasakan hari libur pada Sabtu, 14 Februari 2026 dan Minggu, 15 Februari 2026, dan Selasa, 17 Februari 2026 jika perusahaan tidak memberlakukan cuti bersama.
Jika perusahaan memberikan cuti bersama maka hari libur untuk karyawan swasta pada Februari 2026 bertambah satu hari pada Senin, 16 Februari 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang