ASN Bisa WFA 29-31 Desember 2025, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?

ASN Bisa WFA 29-31 Desember 2025, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan tugas kedinasan secara adaptif atau flexible working arrangement (FWA) pada 29–31 Desember 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi yang berdampak positif bagi pertumbuhan nasional.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, pemberlakuan FWA juga bertujuan menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun.

Rini menegaskan, pengaturan kerja ini berlaku untuk seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/12/2025).

"Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan," tambahnya.

Lalu, apakah karyawan swasta juga mendapat kesempatan work from home (WFA) saat akhir tahun?

Apakah Karyawan Swasta Bisa WFA Saat Akhir Tahun 2025?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan WFA bagi pekerja atau buruh pada 29–31 Desember 2025.

WFA diberlakukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/12/2025).

Yassierli menjelaskan, WFA dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang langsung terkait pelayanan publik dan kelangsungan produksi.

Di antaranya sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan-minuman, serta sektor esensial lainnya.

Yassierli juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak termasuk cuti tahunan sehingga pekerja tetap menjalankan tugas dan menerima upah sesuai ketentuan atau perjanjian kerja.

Terkait jam kerja dan pengawasan, ia menuturkan perusahaan mengatur pelaksanaan WFA agar pekerja tetap produktif tanpa mengganggu operasional.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang