WFA Berlaku Jelang dan Setelah Lebaran 2026, Ini Daftar Tanggalnya untuk ASN dan Swasta
Pemerintah menetapkan skema kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta mengimbau penerapannya pada sektor swasta menjelang dan setelah libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri.
Pengaturan tersebut juga diharapkan tetap menjaga produktivitas kerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur panjang.
Kapan jadwal WFA ASN selama periode Lebaran 2026?
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri.
Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung produktivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama masa mudik.
"Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja," ujar Menteri PANRB melalui surat edaran tersebut.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas kerja dari lokasi dan/atau waktu. Penerapan WFA bagi ASN dijadwalkan selama lima hari, yaitu:
- Senin, 16 Maret 2026 (WFA Sebelum Lebaran)
- Selasa, 17 Maret 2026( WFA Sebelum Lebaran)
- Rabu, 25 Maret 2026 (WFA Setelah Lebaran)
- Kamis, 26 Maret 2026 (WFA Setelah Lebaran)
- Jumat, 27 Maret 2026 (WFA Setelah Lebaran)
Dalam pelaksanaannya, pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur proporsi jumlah pegawai yang menjalankan fleksibilitas kerja. Pengaturan tersebut perlu mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Bagaimana kebijakan WFA bagi karyawan swasta?
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan kepada pekerja menjalankan kerja dari lokasi lain selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 13 Februari 2026 itu bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur sekaligus menjaga produktivitas kerja.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFA bagi pekerja swasta juga dapat dilakukan pada tanggal yang sama dengan ASN, yaitu:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Meski demikian, kebijakan WFA tidak berlaku untuk semua sektor. Beberapa sektor yang tetap harus bekerja secara langsung antara lain:
- sektor kesehatan
- logistik
- transportasi
- keamanan
- perhotelan
- pusat perbelanjaan
- manufaktur
- industri makanan dan minuman
Selain itu, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajiban seperti biasa sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
Bagaimana jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026?
Penetapan libur nasional dan cuti bersama mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, libur nasional Idul Fitri ditetapkan pada:
- Sabtu, 21 Maret 2026
- Minggu, 22 Maret 2026
Sementara itu, peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan beberapa tanggal cuti bersama, yaitu:
- Rabu, 18 Maret 2026 (Cuti bersama Nyepi)
- Jumat, 20 Maret 2026
- Senin, 23 Maret 2026
- Selasa, 24 Maret 2026
Dengan posisi hari libur yang berdekatan tersebut, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang hingga tujuh hari berturut-turut.
Jika dihitung secara berurutan dengan akhir pekan, periode libur dapat berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kebijakan WFA yang diterapkan sebelum dan sesudah periode tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan arus mudik sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam menjalankan aktivitas selama momen Lebaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang