Karyawan Swasta Wajib Tahu! Ini Aturan THR 2026: Jadwal Pencairan hingga Besarannya

Ilustrasi mata uang Rupiah.
Ilustrasi mata uang Rupiah.

Menjelang hari raya keagamaan, salah satu hal yang paling dinantikan para pekerja adalah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR. Selain membantu memenuhi kebutuhan saat perayaan, THR juga menjadi hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan pedoman resmi agar pemberian THR berjalan tertib dan tidak merugikan pekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk tahun 2026, pemerintah kembali mengatur mekanisme pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta melalui surat edaran resmi. Aturan ini menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak menerima THR, kapan pembayaran harus dilakukan, hingga bagaimana cara menghitung besarannya.

THR sendiri merupakan pendapatan di luar gaji pokok yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang perayaan hari raya keagamaan. Kewajiban pembayaran THR ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. 

Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja. Sebagai panduan pelaksanaan setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan surat edaran yang menjelaskan detail teknis pemberian THR.

Aturan THR 2026 untuk Karyawan Swasta

Ketentuan pemberian THR tahun 2026 tercantum dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran ini berlaku bagi pekerja dengan status karyawan tetap maupun kontrak. Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang berhak menerima THR meliputi:

1. Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

2. Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Artinya, karyawan tetap maupun karyawan kontrak tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh THR selama memenuhi syarat masa kerja.

Jadwal Pembayaran THR 2026

Dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR bagi karyawan swasta harus sudah dibayarkan paling lambat pada 14 Maret 2026. Perusahaan juga tidak diperbolehkan menunda pembayaran THR melewati batas waktu tersebut.

Besaran THR yang Diterima Pekerja

Jumlah THR yang diterima pekerja bergantung pada masa kerja di perusahaan. Berikut ketentuannya:

1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

2. Pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

masa kerja : 12 × satu bulan upah

Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas

Untuk pekerja dengan sistem kerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan dengan cara yang sedikit berbeda.

Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, maka satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya menggunakan rata-rata gaji bulanan selama masa kerja. 

Bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan hasil kerja atau satuan produksi, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Metode ini digunakan agar perhitungan THR tetap adil meskipun penghasilan pekerja tidak bersifat tetap setiap bulan.

Dalam beberapa perusahaan, nilai THR yang diberikan bisa lebih besar dari ketentuan minimal yang diatur pemerintah. Jika perusahaan telah menetapkan besaran THR lebih tinggi melalui:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

-  perjanjian kerja,

- peraturan perusahaan,

- perjanjian kerja bersama,

- atau kebiasaan perusahaan, maka perusahaan wajib tetap mengikuti nilai yang lebih besar tersebut.

Dengan kata lain, pekerja berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang paling menguntungkan bagi mereka.