THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak, Ini Aturan dan Cara Menghitung Potongan PPh 21

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan pekerja menjelang perayaan hari besar keagamaan. Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan Lebaran, mudik, hingga membantu pengeluaran keluarga. 

Namun, di balik kegembiraan menerima THR, sebagian pekerja juga mempertanyakan potongan pajak yang dikenakan pada tunjangan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap besaran potongan pajak THR, sejumlah kalangan buruh bahkan mengusulkan agar tunjangan tersebut dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini THR masih tetap menjadi objek pajak sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku. Berikut informasi terkait aturan dan cara menghitungnya, sebagaimana dihimpun Viva pada Kamis, 5 Maret 2026.

Aturan THR Kena Pajak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. "Sesuai peraturan," katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi permintaan sebagian kalangan buruh yang mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak. Meski usulan tersebut muncul dalam diskusi publik, pemerintah menyatakan bahwa hal itu masih perlu dikaji lebih lanjut sebelum menjadi kebijakan resmi.

"(Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujar dia.

Secara regulasi, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Artinya, tunjangan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan tambahan yang tetap dikenakan kewajiban perpajakan.

Ketentuan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan mengikuti kerangka peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengenaan pajak tersebut antara lain PER-16/PJ/2016, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam praktiknya, pemotongan pajak THR dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Hal ini berarti pekerja tidak perlu menghitung atau menyetor pajak secara langsung karena pemotongan sudah dilakukan sebelum dana diterima.

Meski begitu, sejumlah pekerja merasa potongan pajak THR terasa cukup besar. Kondisi ini biasanya terjadi karena THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, sehingga total penghasilan dalam satu bulan meningkat secara signifikan. Ketika jumlah penghasilan naik dalam satu periode, tarif pajak efektif yang dikenakan juga bisa meningkat sesuai dengan sistem pajak progresif.

Hal inilah yang membuat potongan pajak pada bulan pembayaran THR sering kali lebih besar dibandingkan bulan lainnya. Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. 

Cara Hitung Pajak THR

Perhitungan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan membagi tarif pajak menjadi beberapa kategori berdasarkan besaran penghasilan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak.

Pengelompokan tarif tersebut didasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan, sehingga setiap pekerja bisa memiliki tarif efektif yang berbeda. Tarif efektif yang digunakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada total penghasilan yang diterima.

Dalam proses perhitungannya, perusahaan akan menjumlahkan seluruh penghasilan bruto yang diterima karyawan pada bulan pembayaran THR. Penghasilan tersebut meliputi gaji bulanan serta tunjangan hari raya yang diberikan perusahaan.

Setelah total penghasilan diketahui, jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan tarif efektif yang berlaku pada kategori penghasilan karyawan. Hasil dari perhitungan tersebut menjadi besaran PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan tersebut.

Sebagai gambaran sederhana, apabila total penghasilan pada bulan pembayaran THR mencapai Rp10 juta dan tarif efektif yang dikenakan sebesar 2 persen, maka pajak penghasilan yang dipotong sekitar Rp200.000.

Meskipun pajak THR sudah dipotong oleh perusahaan, penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Karyawan biasanya akan menerima bukti potong dari perusahaan yang digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk karyawan swasta, bukti potong yang digunakan adalah formulir 1721-A1. Sementara itu, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri menggunakan formulir 1721-A2 sebagai dokumen pelaporan pajak tahunan mereka.

Itu dia aturan yang berlaku saat ini terkait THR yang tetap menjadi objek pajak penghasilan. Selama belum ada perubahan kebijakan dari pemerintah, perusahaan tetap berkewajiban memotong PPh 21 dari THR yang diberikan kepada pekerja.