Kalender Desember 2025: Kapan Libur untuk ASN dan Karyawan Swasta, serta Libur Sekolah?
Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang tercantum dalam kalender Desember 2025.
Penetapan tersebut menjadi acuan awal bagi ASN, karyawan swasta, serta masyarakat luas dalam menyusun agenda akhir tahun, baik untuk perencanaan liburan maupun pengaturan cuti kerja.
Libur sekolah Desember 2025 turut menjadi perhatian karena beririsan dengan libur nasional dan cuti bersama, sehingga membuka peluang long weekend yang banyak dimanfaatkan keluarga untuk bepergian.
Informasi jadwal libur ini juga membantu orang tua menyesuaikan rencana aktivitas dengan kalender pendidikan di masing-masing daerah.
Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk ASN/PNS
Aparatur Sipil Negara mengikuti ketetapan libur resmi pemerintah, yaitu libur nasional Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025, serta cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025.
Susunan libur yang berdekatan dengan akhir pekan dan Tahun Baru memberi kesempatan bagi ASN untuk mudik, berwisata, atau menghabiskan waktu bersama keluarga.
Kondisi tersebut juga berpotensi mendorong peningkatan arus perjalanan masyarakat di berbagai wilayah.
Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk Karyawan Swasta
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat dua momen utama yang menjadi patokan libur Desember 2025, yaitu Hari Raya Natal dan cuti bersama Natal.
Hari Raya Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai libur nasional.
Sementara itu, cuti bersama Natal berlangsung pada Jumat, 26 Desember 2025 dan berlaku secara nasional.
Bagi pekerja sektor swasta, penerapan cuti bersama Natal menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
Sejumlah perusahaan, khususnya di sektor layanan esensial seperti transportasi, logistik, dan pelayanan publik, tetap menjalankan operasional dengan sistem kerja bergilir.
Setelah Natal, masyarakat juga memasuki libur Tahun Baru, dengan 1 Januari 2026 yang jatuh pada Kamis dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Rangkaian libur akhir tahun ini diperkirakan menjadi periode dengan tingkat mobilitas tertinggi di masyarakat.
Kalender Desember 2025. Cek jadwal libur akhir tahun 2025 untuk PNS, karyawan, dan anak sekolah, meliputi libur nasional, cuti bersama, dan libur sekolah berbagai provinsi.
Potensi Long Weekend untuk ASN/PNS dan Karyawan Swasta
Kombinasi libur nasional dan cuti bersama Natal membuka peluang long weekend selama empat hari karena berlanjut hingga akhir pekan pada 27–28 Desember 2025.
Libur Tahun Baru 2026 juga memberi kesempatan tambahan bagi pekerja yang memiliki sisa cuti tahunan atau mengikuti kebijakan internal perusahaan.
Pilihan libur panjang dapat dimaksimalkan mulai 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 dengan total delapan hari, atau mengambil libur singkat dari 1 hingga 4 Januari 2026 selama empat hari.
Bagi karyawan swasta yang tidak otomatis mendapatkan cuti bersama, pengajuan cuti pribadi menjadi kunci untuk menikmati liburan akhir tahun.
Pengajuan cuti sejak dini disarankan agar tidak kehabisan kuota, mengingat tingginya permintaan cuti menjelang periode libur panjang.
Libur Akhir Tahun 2025 untuk Anak Sekolah
Bagi siswa, libur sekolah Desember 2025 bertepatan dengan libur semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
Periode ini menjadi momen utama bagi keluarga untuk merencanakan aktivitas bersama, seiring dengan berlakunya kalender libur nasional dan cuti bersama.
- Nanggroe Aceh Darussalam: 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026
- Sumatera Utara: 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026
- Sumatera Selatan: 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026
- Sumatera Barat: 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026
- Bengkulu: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Riau: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Kepulauan Riau: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Jambi: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Lampung: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Bangka Belitung: menunggu kalender resmi (estimasi serupa daerah lain)
- Banten: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- DKI Jakarta: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Jawa Barat: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Jawa Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- DI Yogyakarta: 22 – 31 Desember 2025
- Jawa Timur: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Kalimantan Barat: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Kalimantan Timur: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Kalimantan Selatan: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Kalimantan Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Kalimantan Utara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Bali: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Nusa Tenggara Timur: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Nusa Tenggara Barat: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Gorontalo: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Sulawesi Barat: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Sulawesi Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Sulawesi Utara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Papua Barat Daya: 21 Desember 2025 – 4 Januari 2026
- Sulawesi Tenggara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Sulawesi Selatan: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Maluku Utara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Maluku: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Papua Barat: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Papua: 19 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Papua Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Papua Pegunungan: 22 Desember 2025 – 6 Januari 2026
- Papua Selatan: 19 Desember 2025 – 3 Januari 2026