Jadwal WFA ASN dan Karyawan Swasta Desember 2025, Ada Tambahan Long Weekend 4 Hari
Pemerintah telah mengeluarkan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta.
Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
ASN dan karyawan swasta dapat bekerja dari mana saja pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan kesempatan lebih panjang bagi ASN dan karyawan swasta untuk berlibur atau bersantai bersama keluarga.
Kapan Jadwal WFA untuk ASN dan Karyawan Swasta?
Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan bahwa WFA akan dijalankan secara adaptif selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.
Kebijakan WFA dilakukan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di pengujung tahun.
Pemberlakuan juga merupakan tindak lanjut usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai upaya menyesuaikan mobilitas pekerja menjelang akhir tahun.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan menerapkan WFA bagi pekerja dan buruh selama 29–31 Desember 2025, agar aktivitas masyarakat tetap lancar selama libur Natal dan Tahun Baru.
Menaker Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFA tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan atau industri agar efektivitas kerja tidak terganggu selama periode tersebut.
Bagaimana Aturan WFA bagi ASN?
Rini menegaskan bahwa kebijakan WFA berlaku bagi seluruh ASN, namun tetap memperhatikan karakter tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri," ujar Rini dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
"Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” tambahnya.
Rini menambahkan, kebijakan WFA merujuk pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Regulasi tersebut menjadi pedoman instansi dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN berbasis kinerja dan kebutuhan organisasi.
“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelas Rini.
"Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,"sambungnya.
Rini menegaskan instansi yang menyediakan layanan publik diimbau untuk tetap memastikan layanan esensial tersedia dan dapat diakses masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru.
“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id," tambahnya.
Rini menegaskan bahwa kebijakan adaptif ini bukan bentuk kelonggaran disiplin, melainkan cara menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif, dengan pengawasan fokus pada capaian kinerja dan kualitas layanan publik.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.
Bagaimana Aturan WFA bagi Karyawan Swasta?
Yassierli menjelaskan, WFA untuk karyawan swasta dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi, termasuk kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, makanan, minuman, dan sektor esensial lainnya.
Ia menegaskan bahwa WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan sehingga karyawan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban.
Karyawan juga menerima upah seperti saat bekerja di kantor atau sesuai perjanjian kerja.
Terkait jam kerja dan pengawasan, Menaker menyebut perusahaan bertanggung jawab mengatur WFA agar pekerja tetap produktif dan tugas dapat terselesaikan secara efektif selama periode tersebut.
Jadwal Long Weekend Desember 2025
Jadwal WFA bagi ASN dan karyawan swasta diberlakukan setelah hari libur nasional dan cuti bersama Natal 2025.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, ada satu tanggal merah dan cuti bersama selama Desember 22025, yakni:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Kelahiran Yesus Kristus
- Jumat, 26 Desember 2025: cuti bersama Hari Kelahiran Yesus Kristus.
Setelah tanggal merah dan cuti bersama, masyarakat bisa mendapat tambahan libur saat akhir pekan, yakni:
- Sabtu, 27 Desember 2025: akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: akhir pekan.