Ini Alasan Bupati Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2026 untuk kepentingan bersilaturahmi.
Namun, seluruh biaya operasional selama penggunaan kendaraan tersebut harus ditanggung secara pribadi.
"Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan," kata Indah dalam keterangan di Lumajang, Sabtu (14/3/2026), dilansir dari Antara.
Pertimbangan Keamanan dan Perawatan Mobil Dinas
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta perawatan kendaraan dinas yang berpotensi ditinggalkan selama masa mudik oleh pejabat atau ASN yang menggunakannya.
Dalam kebijakan itu, penggunaan kendaraan dinas selama masa cuti bersama tidak mewajibkan penggantian pelat nomor menjadi pelat hitam.
Meski demikian, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar, tarif tol, serta kebutuhan lainnya tetap harus ditanggung oleh ASN yang menggunakan kendaraan tersebut tanpa memakai anggaran daerah.
"Kebijakan itu juga bertujuan memastikan kendaraan dinas tetap terjaga kondisinya. Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat," ujar Indah.
Indah menambahkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas bagi ASN saat libur Lebaran, tetapi juga bertujuan menjaga aset milik pemerintah daerah agar tetap dalam kondisi baik.
Dengan demikian, ASN diharapkan tetap dapat menikmati masa libur Lebaran secara nyaman tanpa mengabaikan tanggung jawab dalam merawat fasilitas pemerintah yang digunakan.
Diklaim Upaya Menjaga Aset Daerah
Pemkab Lumajang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus langkah untuk menjaga pengelolaan aset daerah secara bijak.
Melalui kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara pelayanan kepada masyarakat dan perawatan fasilitas pemerintah tetap terjaga.
KPK Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau operasional. Karena itu, kendaraan dinas tidak diperkenankan dipakai untuk mudik Lebaran yang termasuk kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melarang aparatur sipil negara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan pribadi.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan operasional, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional.
“Jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026), dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kan bisa jadi kemudian ya ada hal-hal yang tidak kita inginkan, ini kan nantinya kan bisa berdampak pada BMN ataupun BMD dari kendaraan-kendaraan tersebut,” tukas Budi.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang