Jadwal Libur Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta, Ini Tanggal Cuti Bersama dan WFA
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Keputusan itu tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain menetapkan tanggal libur, pemerintah juga mengatur kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN maupun pekerja sektor swasta.
Kebijakan ini bertujuan membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat menjelang arus mudik dan setelah arus balik Lebaran.
Informasi mengenai jadwal libur serta kebijakan kerja fleksibel ini penting diketahui masyarakat agar dapat merencanakan perjalanan mudik, kegiatan keluarga, maupun aktivitas pekerjaan selama periode libur panjang.
Bagaimana Jadwal Libur Lebaran 2026?
Berdasarkan SKB tiga menteri, pemerintah menetapkan beberapa hari libur nasional yang berkaitan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Sejumlah tanggal tersebut berdekatan sehingga menciptakan periode libur yang cukup panjang.
Berikut jadwal libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:
- 19 Maret 2026 (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 21–22 Maret 2026 (Sabtu–Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Dengan susunan tanggal tersebut, masyarakat berpotensi menikmati rangkaian libur panjang yang menggabungkan perayaan Nyepi dan Idul Fitri.
Apa Itu Kebijakan Work From Anywhere (WFA)?
Selain menetapkan hari libur, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere atau WFA bagi ASN.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Melalui kebijakan tersebut, ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi lain selama periode tertentu. Langkah ini diambil untuk membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat, terutama saat arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kapan Jadwal WFA bagi ASN?
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan bahwa ASN dapat menjalankan sistem kerja WFA selama lima hari.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 16–17 Maret 2026 (Senin–Selasa): WFA sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi
- 25–27 Maret 2026 (Rabu–Jumat): WFA setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri
Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan tetap dapat menjalankan tugas pemerintahan secara optimal meskipun tidak bekerja dari kantor.
Bagaimana Ketentuan WFA bagi Pekerja Swasta?
Sementara itu, bagi pekerja sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan pedoman terkait penerapan kerja fleksibel selama periode Lebaran.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan dianjurkan menerapkan kebijakan WFA pada beberapa tanggal tertentu yakni 16–17 Maret 2026
Selain itu, perusahaan juga diimbau mempertimbangkan penerapan WFA pada periode setelah Lebaran, yaitu 25–27 Maret 2026.
Namun pelaksanaan kebijakan tersebut tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Perusahaan juga diminta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas masyarakat saat arus balik Lebaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang