Kapan THR Swasta dan BHR Ojol Cair? Ini Kata Kemenaker

Yassierli, Menaker Yassierli, BHR ojol, Kapan THR Swasta dan BHR Ojol Cair? Ini Kata Kemenaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja tetap mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau H-7.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) terkait pengumuman surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli, dilansir dari Antara.

Menurut Menaker, pemberian THR merupakan kewajiban bagi perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.

Pengumuman BHR ojol

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau SE terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online atau ojol akan dilakukan bersamaan dengan SE THR pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Saat ini, menurut Menaker, pemerintah tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Kemenaker berkooordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dalam menyusun SE BHR ojol.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

Diketahui, BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE BHR tahun lalu, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang