THR ASN Lebih Cepat Tahun Ini? Simak Aturan dan Batas Waktu Pembayaran untuk Swasta

THR ASN Lebih Cepat Tahun Ini? Simak Aturan dan Batas Waktu Pembayaran untuk Swasta

 Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, buruh, dan pekerja swasta dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026.

Pemerintah memberi sinyal pencairan THR bagi ASN akan dilakukan lebih awal, bahkan kemungkinan sejak awal bulan puasa.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dalam APBN 2026. Nilai ini meningkat dibanding alokasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp49,9 triliun.

Bagi pekerja swasta, kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai bagian dari hak pengupahan.

Ketentuan itu diperkuat oleh UU Cipta Kerja yang menegaskan THR merupakan hak karyawan yang dijamin secara hukum di Indonesia.

Lalu kapan THR 2026 akan cair?

Kapan THR ASN 2026 dicairkan?

Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan 10 hingga 14 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan perkiraan Idul Fitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR ASN diperkirakan cair pada kisaran 11 sampai 15 Maret 2026.

Namun pada 2026, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menargetkan pencairan dilakukan lebih awal.

“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia tidak merinci tanggal pastinya, tetapi memastikan penyaluran tunjangan akan dimulai dalam waktu dekat.

“Bentar lagi,” ujarnya.

Pemerintah juga menegaskan THR ASN tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi mencakup:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Berkaca pada kebijakan sebelumnya, komponen THR ASN diperkirakan meliputi:

  • Gaji pokok (CPNS menerima 80 persen)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja hingga 100 persen.

Kapan THR karyawan swasta harus dibayar?

Untuk pekerja swasta, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan pada 13 atau 14 Maret 2026.

Regulasi tersebut juga menegaskan THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.

Bagaimana perhitungan besaran THR pekerja?

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja:

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

2. Masa kerja kurang dari 12 bulan

Pekerja memperoleh THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

3. Pekerja harian atau freelance

  • Masa kerja ≥12 bulan dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir
  • Masa kerja <12 bulan dihitung dari rata-rata upah selama bekerja

Perlu dicatat, komponen upah yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk dalam perhitungan THR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang