DPR Soroti Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan Usai Tampar Siswa Merokok: Attitude Anak Indonesia Melebar Jauh
— Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang sempat menampar siswanya karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Menurut Cucun, kasus ini harus menjadi bahan refleksi nasional agar lembaga pendidikan tidak kehilangan kewibawaan akibat setiap tindakan disiplin guru justru berujung pada laporan hukum.
“Ini kan harus jadi pemikiran kita bersama juga,” ujar Cucun di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
DPR Minta Ada Batasan Hukum yang Jelas
Politikus PKB itu menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terkait perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Dalam penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru, menurutnya, penting untuk mengatur batasan (barrier) antara teguran keras dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan.
“Kalau misalkan setiap orang menegur dengan keras, kemudian juga nunjuk anak atau apa pun, semua murid bisa melaporkan, akan seperti apa lembaga pendidikan kita ini?” kata Cucun menegaskan.
Ia menilai fenomena pelaporan guru oleh orangtua murid dapat berdampak buruk pada proses pendidikan.
Tanpa adanya batasan yang jelas, guru bisa kehilangan peran mendidik karakter siswa karena takut menghadapi konsekuensi hukum.
Perlu Proteksi bagi Tenaga Pendidik
Cucun menambahkan, dunia pendidikan membutuhkan proteksi hukum antara guru dan orangtua murid, agar setiap upaya mendisiplinkan siswa tidak serta-merta dipandang sebagai tindakan kekerasan.
“Saya sendiri enggak mau ya, justru adanya pendidikan di kita, culture kita, kemudian attitude anak Indonesia ini sudah melebar jauh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendidikan seharusnya tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pada pembentukan karakter dan nilai-nilai budaya.
“Walaupun misalkan sekarang kondisi Indonesia ini kan sudah masuk pada upper middle income trap, sudah masuk dalam kelas negara yang menengah ke atas, tetapi tidak meninggalkan culture, tidak meninggalkan budaya,” kata Cucun.
Menurutnya, momentum pembahasan UU Sisdiknas harus dimanfaatkan untuk menegaskan aturan tentang batas interaksi pendidik dan peserta didik, agar lembaga pendidikan tidak kehilangan arah.
“Makanya ini momentum ya, dalam penyusunan Undang-Undang Sisdiknas, ada batasan-batasan yang harus diatur di sini,” imbuhnya.
Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga saat kembali ke sekolah pada Kamis (16/10/2025).
Kasus SMAN 1 Cimarga Berakhir Damai
Kasus dugaan penamparan siswa di SMAN 1 Cimarga, Lebak, kini berakhir damai.
Ketua PGRI Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana, menjelaskan bahwa orangtua siswa akan mencabut laporan polisi setelah adanya pertemuan islah antara pihak sekolah dan keluarga siswa.
“Kamis pagi jam sembilan di sekolah akan ada islah, saling memaafkan. Setelah itu pengacara akan ke Polres untuk menindaklanjuti proses hukum, laporan akan dicabut,” ungkap Iyan pada Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, suasana yang sempat tegang di lingkungan sekolah kini mulai mereda.
“Kami bersyukur situasi yang sempat kisruh selama tiga hari ini bisa mereda. Orangtua menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara untuk menyelesaikan laporan di kepolisian,” kata Iyan.
Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Pitria dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Banten Andra Soni usai dugaan insiden penamparan siswa yang kedapatan merokok di sekolah.
Kasus itu sempat memicu aksi mogok belajar oleh sekitar 630 siswa.
Andra kemudian mempertemukan Dini dan pihak keluarga siswa di ruang kerjanya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Setelah proses damai dilakukan, Dini dipastikan akan diaktifkan kembali sebagai kepala sekolah.
Menjaga Keseimbangan Antara Disiplin dan Perlindungan
Kasus ini membuka ruang diskusi nasional mengenai batasan antara disiplin dan kekerasan dalam dunia pendidikan.
Cucun menegaskan, perlu keseimbangan antara perlindungan hak anak dan otoritas pendidik agar sekolah tetap menjadi ruang pembentukan karakter, bukan sekadar tempat belajar akademik.
Dengan penyelesaian damai di SMAN 1 Cimarga dan desakan DPR untuk memperjelas regulasi, diharapkan sistem pendidikan Indonesia dapat kembali menempatkan guru sebagai pendidik yang dihormati, tanpa mengabaikan perlindungan bagi siswa.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.