Soroti Ketimpangan Daerah, Menteri Bahlil Dorong Keadilan di Sektor Pertambangan
Dalam arahannya, Bahlil menyebut ada dua poros utama pembenahan tata kelola pertambangan, penertiban izin usaha yang tak produktif dan konsistensi menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ia mengungkapkan langkah konkret yang sudah ditempuh Kementerian ESDM, termasuk mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap bermasalah atau tak beroperasi sebagaimana mestinya.
“Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Sekarang, Pak Ketua DPD, banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya. Dan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta,” ujar Bahlil dalam keterangannya dikutip Selasa, 2 Desember 2025
Menurutnya, banyak izin dikuasai perusahaan besar yang berkantor di pusat, tetapi tidak memberi manfaat signifikan bagi daerah yang menjadi lokasi eksploitasi. Karena itu, perbaikan tata kelola tak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek keberlanjutan.
Pengalamannya sebagai mantan pengusaha di sektor tambang membuatnya paham dinamika lapangan, namun ia menegaskan eksploitasi tidak boleh merusak lingkungan.
“Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita,” tegasnya.
Bahlil juga mengakui pemberlakuan standar lingkungan yang ketat akan menimbulkan tantangan baru bagi pelaku usaha. Namun, ia meminta seluruh pihak memahami bahwa pilihan ini adalah harga yang harus dibayar demi menjaga kelestarian alam. Ekonomi boleh tumbuh, namun tanggung jawab ekologis tak boleh dikesampingkan.
“Ke depan, berdasarkan pengalaman yang belum baik, kita harus menyempurnakannya. Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Semua ini adalah bagian dari usaha kita untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada anak cucu kita,” tambahnya.
Tak hanya soal lingkungan, penataan ulang sektor tambang juga menyentuh keadilan bagi pengusaha daerah. Menurut Bahlil, sistem lama membuat pelaku usaha lokal sulit mendapatkan akses legal, sementara perusahaan pusat yang memiliki jaringan kuat lebih mudah menguasai izin.
“Kalau ini tidak kita ubah, sampai ayam tumbuh gigi pun keadilan sosial akan sulit kita wujudkan. Atas dasar pengalaman saya sebagai mantan pengusaha daerah yang merasakan sakitnya berjuang di Jakarta, diputar-putar, diminta syarat A, syarat B, syarat C, betapa susahnya,” ungkapnya.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah kini telah merampungkan revisi berbagai regulasi mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri yang memberikan jalur prioritas bagi Koperasi, UMKM, dan BUMD untuk mengelola tambang tanpa menjalani proses tender yang berat.
Ia menegaskan langkah afirmatif ini merupakan bentuk keberpihakan nyata pada daerah. Meski ada pihak yang tidak setuju, ia yakin kebijakan itu adalah jalan terbaik untuk menjaga nasionalisme sekaligus menciptakan keadilan ekonomi.
“Ketika saya mengusulkan ini, banyak yang tidak suka. Karena mereka bukanlah orang daerah yang merasakan hati orang daerah. Yakin Bapak Ibu, yang bisa memahami perasaan daerah adalah mereka yang terbentuk dan berproses dari daerah,” pungkas Bahlil.