Bentuk Badan Ekspor, Prabowo Pede Bisa Selamatkan Penerimaan Negara Rp 2.657 Triliun Per Tahun

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) yang bakal menjadi eksportir tunggal bagi Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan hari ini, Rabu, 20 Mei 2026.

Hal itu diumumkan oleh Prabowo usai menyampaikan angka-angka kunci dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2027, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin, menerbitkan peraturan pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam," kata Prabowo di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Presiden Prabowo Subianto

Dia menargetkan Badan Ekspor tersebut bakal mampu mencegah kebocoran penerimaan negara, sehingga bakal memberikan pemasukan ke kas negara mencapai hingga US$150 miliar per tahun atau sekitar Rp 2.657,85 triliun (asumsi kurs Rp 17.719 per dolar AS).

"Potensi yang bisa diselamatkan dari kebocoran itu US$150 miliar tiap tahun. Apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian dan tekad kita, apakah kita bekerja sama dengan baik atau tidak," ujarnya.

Nantinya, Badan Ekspor inilah yang akan menjadi satu-satunya pihak yang akan mengakomodir seluruh penjualan hasil SDA Indonesia ke luar negeri, mulai dari komoditas batu bara, minyak kelapa sawit, besi, hingga fero alloy.

"Kita wajibkan penjualannya harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Artinya, setiap hasil ekspor akan diteruskan ke BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," kata Prabowo.

Dia meyakini, mekanisme baru untuk ekspor ini juga akan memberantas berbagai praktik-praktik bisnis curang, yang selama ini menggerogoti kekayaan alam Indonesia dan melarikannya ke luar negeri.

Bahkan, Prabowo mengatakan bahwa kerugian dari praktik-praktik curang selama 22 tahun itu setara dengan nilai US$343 miliar, atau sekitar Rp 6.069,04 triliun. Sejumlah praktik-praktik kecurangan itu misalnya seperti modus underinvoicing, underaccounting, transfer pricing, hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena kita tidak mau penerimaan kita paling rendah, akibat kita tidak berani mengelola milik bangsa kita sendiri," kata Prabowo.

"Maka kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita. Kita berharap, penerimaan (negara) kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga kita," ujarnya.