Tak Sempat ke Masjid? Ini Hukum Shalat Tarawih Sendirian saat Ramadhan
Bulan Ramadhan selalu menghadirkan suasana ibadah yang berbeda dibanding bulan lainnya. Malam-malamnya terasa lebih hidup dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an, doa, serta pelaksanaan shalat sunnah yang hanya ada di bulan penuh berkah ini.
Salah satu ibadah yang paling khas adalah shalat Tarawih, yang menjadi momen kebersamaan umat Muslim setelah menunaikan shalat Isya.
Meski identik dengan pelaksanaan berjamaah di masjid, tidak sedikit orang yang bertanya tentang hukum shalat Tarawih bila dilakukan sendiri di rumah. Pertanyaan ini kerap muncul dari mereka yang memiliki uzur, keterbatasan waktu, kondisi kesehatan, atau situasi tertentu yang membuatnya tidak bisa hadir berjamaah.
Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan fiqih mengenai hal tersebut? Berikut informasi lengkapnya sebagaimana dirangkum dari situs NU, Senin, 9 Februari 2026.
Hukum Dasar Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan
Shalat Tarawih merupakan ibadah sunnah yang dikerjakan khusus pada malam-malam Ramadhan setelah shalat Isya dan sebelum Witir. Ibadah ini dianjurkan bagi laki-laki maupun perempuan sebagai bagian dari menghidupkan malam Ramadhan dengan qiyamul lail.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Rasulullah menganjurkan umatnya untuk menghidupkan malam Ramadhan tanpa mewajibkannya secara tegas, serta menjanjikan ampunan bagi yang melaksanakannya dengan iman dan mengharap ridha Allah.
Keutamaan Berjamaah dalam Shalat Tarawih
Para ulama menjelaskan bahwa pelaksanaan Tarawih secara berjamaah memiliki nilai keutamaan tersendiri. Dalam literatur fiqih disebutkan bahwa hukum berjamaah pada shalat Tarawih termasuk sunnah kifayah.
Artinya, bila di suatu tempat tidak ada yang melaksanakan Tarawih berjamaah sama sekali, maka seluruh komunitas bisa kehilangan keutamaan tersebut. Namun jika sudah ada yang menunaikannya, gugurlah tanggung jawab yang lain.
Walau begitu, dari sisi hukum asal, Tarawih tetap termasuk shalat sunnah seperti ibadah sunnah lainnya. Perbedaannya hanya pada waktu pelaksanaannya yang khusus di bulan Ramadhan dan dilakukan setelah Isya.
Bolehkah Shalat Tarawih Sendirian?
Pertanyaan tentang hukum shalat Tarawih sendirian pada dasarnya berkaitan dengan kondisi individu. Para ulama menerangkan bahwa meskipun berjamaah lebih dianjurkan, seseorang tetap diperbolehkan melaksanakan Tarawih secara munfarid atau sendiri, terutama jika ada uzur.
Praktik ini juga memiliki landasan historis. Rasulullah pernah melaksanakan qiyam Ramadhan tidak selalu di masjid, tetapi juga di rumah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi mempertimbangkan kemudahan bagi umatnya, sehingga tidak selalu keluar untuk berjamaah karena khawatir shalat malam Ramadhan menjadi wajib.
Dari penjelasan para ulama, dapat dipahami bahwa shalat Tarawih tetap sah dan berpahala meskipun dikerjakan sendirian. Berjamaah memang lebih utama, tetapi munfarid bukanlah hal yang dilarang, terutama bila ada alasan yang dibenarkan.
Dengan demikian, umat Muslim tetap bisa menghidupkan malam Ramadhan melalui Tarawih di mana pun berada. Yang terpenting adalah menjaga keikhlasan, kekhusyukan, dan semangat ibadah selama bulan suci, baik dilakukan di masjid bersama jamaah maupun sendiri di rumah.