Masuk Pukul 06.30 WIB, Berikut Ketentuan Kerja ASN Depok Saat Ramadhan 1447 H

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/77/Org/2026.
Surat edaran yang diteken Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 16 Februari 2026 itu mengatur perubahan jam kerja guna memastikan kinerja aparatur tetap optimal selama bulan puasa.
Penyesuaian ini juga merujuk pada regulasi yang lebih tinggi.
"Kebijakan ini sekaligus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 9 Februari 2026" kata Supian Suri dikutip Antara, Rabu.
Total jam kerja efektif ASN
Dalam aturan tersebut, Pemkot Depok menetapkan total jam kerja efektif ASN selama Ramadhan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 06.30 WIB dari Senin hingga Kamis.
Khusus hari Jumat
Waktu istirahat berlangsung pukul 12.00–12.30 WIB, sedangkan jam pulang ditetapkan pukul 14.00 WIB.
Adapun pada hari Jumat, jam masuk tetap pukul 06.30 WIB.
Perbedaannya terletak pada waktu istirahat yang dimulai lebih awal, yakni pukul 11.30–12.30 WIB. Jam kepulangan tetap pada pukul 14.00 WIB.
Pelayanan publik
Ilustrasi ASN.
Sementara itu, perangkat daerah atau unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas, dan satuan pendidikan, diberikan fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja.
Kendati demikian, jumlah jam kerja efektif tetap harus memenuhi batas minimal 32 jam 30 menit setiap pekan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, pengaturan waktu istirahat bagi pegawai di unit layanan publik harus mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kepala perangkat daerah diminta menetapkan teknis jam kerja setelah mendapat rekomendasi Sekretaris Daerah melalui unit yang membidangi organisasi.
Pemkot Depok menegaskan seluruh perangkat daerah wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini selama pelaksanaan Ramadhan 1447 Hijriah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang