Fenomena Mokel Viral Saat Ramadhan, Apa Itu dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Ilustrasi Pria Mokel
Ilustrasi Pria Mokel

Istilah ‘mokel’ kembali menjadi trending topik di mesin pencarian Google sejak Kamis pagi 19 Februari 2026. Istilah mokel sendiri sudah akrab di telinga masyarakat tanah air terutama saat memasuki bulan Ramadan.

Lantas apa itu mokel? Kata ini sering digunakan untuk menyebut orang yang membatalkan puasa sebelum waktu berbuka tiba. Baik itu dengan makan, minum ataupun melakukan hal lain yang dapat membatalkan puasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara bahasa kata ‘mokel’ berasal dari bahasa Jawa. Dalam konteks aslinya kata ini merujuk pada aktivitas makan atau minum yang dilakukan di luar waktu yang seharusnya atau secara sembunyi-sembunyi.  

Hukum Mokel dalam Islam

Terkait dengan sengaja membatalkan puasa atau mokel Buya Yahya angkat bicara. Dijelaskan beliau bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merupakan dosa besar.

“Tidak dibenarkan yang demikian itu. Meninggalkan 1 hari puasa di bulan Ramadan adalah dosa besar,” kata Buya Yahya dikutip dari saluran YouTube Buya Yahya, Kamis 19 Februari 2026.

Lebih lanjut diungkap oleh Buya Yahya bahwa  hanya ada 9 golongan orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan. Mulai dari anak kecil yang belum baligh, orang yang hilang akal atau gila, orang sakit, lansia, musafir atau orang dalam perjalanan, ibu hamil, ibu menyusui, wanita yang sedang haid dan wanita yang dalam keadaan nifas.

“Yang harus kita pahami bahwa jangan sampai di antara kita meninggalkan puasa di bulan Ramadan tanpa sebab. Adapun sebabnya ada 9 anda sakit, anda anak kecil, orang gila, hamil, menyusui dan seterusnya Anda boleh tidak berpuasa,” kata beliau.

Jika Anda melakukan tindakan mokel di bulan Ramadan, maka Buya Yahya menganjurkan untuk memohon ampun kepada Allah SWT. Setelahnya Anda harus menjalankan ibadah puasa Ramadan dan mengganti hutang puasa Anda di luar bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Akan tetapi kalau meninggalkan puasa tanpa sebab adalah dosa besar tinggal dia bertaubat dan kalau dia bertaubat Allah ampuni. Adapun puasa selanjutnya diterima,” jelas Buya Yahya.

Semoga dengan penjelasan ini, kita dapat mengambil hikmahnya dan menjadikan bulan Ramadan ini sebagai momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjalankan semua perintah-Nya.