Pemerintah Usul Hukuman Ancaman Pidana Minimum Dihapus, Ini Alasannya!

Wamenkumham Eddy Hiariej
Wamenkumham Eddy Hiariej

 Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menghadiri rapat bersama Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR RI pada Rabu, 26 November 2025.

Dalam kesempatan itu, Eddy mengusulkan agar ancaman hukuman pidana minimum 4 tahun dihapus. Ia menjelaskan bahwa usulan penghapusan itu di luar undang-undang (UU) KUHP baru.

"Terkait undang-undang di luar KUHP yang terdapat dalam bab 1, yaitu terkait pidana minimum khusus, ini dihapus. Kecuali untuk tindak pidana HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi," kata Eddy.

RDP membahas RUU KUHAP

"Contoh yang mungkin kita bisa berikan mengenai minimum khusus ini, terdapat dalam pasal 111, yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara dan seterusnya itu pidana minimumnya paling singkat 4 tahun, maksimumnya 12 tahun," sambung dia.

Alasannya, kata Eddy, salah satu penyebab lembaga pemasyarakatan (lapas) penuh yaitu terkait kasus narkotika. Di mana, lanjut dia, barang bukti yang ditemui hanya 0,2 - 0,3 gram.

"Tetapi, kemudian di dalam usulan kami ini pidana minimumnya dihapus. Mengapa pidana minimumnya dihapus? Karena salah satu yang menyebabkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan itu adalah terkait narkotika yang penghuninya sampai 70 persen, padahal mohon maaf barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram sampai 0,3 gram," pungkasnya.

Namun, para pengguna narkotika dengan barang bukti itu harus mendekam 4 tahun di dalam penjara karena diatur oleh hukuman pidana minimum. Di sisi lain, pemerintah tetap ingin ancaman pidana maksimum 12 tahun penjara tetap berlaku.

"Tapi, harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tapi  ancaman maksimumnya itu tetap semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim," kata dia.

Lebih lanjut, Eddy menuturkan KUHP baru kini sudah tidak mengenal pidana kurungan. Sehingga, peraturan daerah yang ada pidana kurungan akan diubah menjadi pidana denda.

"Dengan ketentuan, jika perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda. Kalau pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum," ucapnya.

RDPU Komisi III DPR dengan Gerakan Mahasiswa AMAN

RDPU Komisi III DPR dengan Gerakan Mahasiswa AMAN

Selain itu, untuk UU di luar KUHP yang mengatur penjara dan denda sekaligus, diusulkan agar setiap ancamannya diubah menjadi alternatif. Oleh karena itu, setiap frasa penjara dan denda diubah menjadi penjara dan/atau denda agar tidak lagi bersifat kumulatif.

"Jadi memberikan kebebasan kepada hakim tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan," tutur Eddy.