Tarif Impor AS untuk Indonesia Belum Final, Mendag Ungkap Peluang Dapat Skema Lebih Ringan
Pemerintah Indonesia masih terus melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat terkait kebijakan tarif impor yang akan diberlakukan terhadap produk-produk ekspor nasional. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa besaran tarif yang saat ini diusulkan oleh United States Trade Representative (USTR) masih bersifat dinamis dan belum menjadi keputusan final.
Menurut Budi, pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah Amerika Serikat guna memperoleh skema tarif yang lebih kompetitif dan menguntungkan bagi produk ekspor Indonesia di pasar Negeri Paman Sam tersebut.
“Jadi itu masih usulan dari Amerika, yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik,” ujar Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa ruang negosiasi antara kedua negara masih terbuka, sehingga struktur tarif yang nantinya diterapkan berpotensi mengalami perubahan sebelum diputuskan secara resmi oleh pemerintah Amerika Serikat.
Tarif Resiprokal AS Digantikan Kebijakan Baru
Budi menjelaskan, sebelumnya kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung AS. Sebagai langkah transisi, pemerintah AS kemudian menerapkan tarif umum sebesar 10 persen kepada seluruh negara mitra dagangnya.
Tarif sementara tersebut berlaku selama 150 hari dan akan berakhir pada 24 Juli 2026.
Setelah periode transisi berakhir, pemerintah Amerika Serikat berencana menerapkan kebijakan baru yang didasarkan pada hasil investigasi perdagangan melalui Section 301 Trade Act of 1974.
Investigasi tersebut berfokus pada sejumlah isu, termasuk dugaan praktik kerja paksa (forced labor) serta kapasitas manufaktur yang dinilai berlebihan atau structural excess capacity di sejumlah negara.
Indonesia Masuk Kelompok Negara dengan Usulan Tarif Terendah
Pada 2 Juni 2026, USTR merilis hasil awal investigasi yang mengusulkan penerapan tarif impor baru terhadap 60 negara yang menjadi objek penyelidikan.
Dari hasil investigasi tersebut, terdapat dua kelompok tarif yang diusulkan:
- Tarif 10 persen untuk 14 negara
- Tarif 12,5 persen untuk 46 negara lainnya
Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang diusulkan dikenakan tarif 10 persen, bersama sejumlah negara lain seperti Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
Menurut Budi, terdapat dua faktor utama yang membuat Indonesia masuk dalam kelompok dengan usulan tarif lebih rendah tersebut.
“Indonesia masuk ke dalam kelompok 14 negara tersebut. Kenapa, karena terkait dengan forced labor Indonesia sudah memiliki kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART (Agreement on Reciprocal Trade),” jelasnya.
Posisi ini dinilai cukup strategis karena menunjukkan bahwa Indonesia dianggap telah memiliki perangkat hukum dan kerja sama perdagangan yang menjadi salah satu pertimbangan dalam investigasi yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat.
Bukan Tambahan dari Tarif Sementara 10 Persen
Mendag juga meluruskan anggapan bahwa usulan tarif 10 persen yang muncul dalam hasil investigasi USTR merupakan tambahan dari tarif sementara yang saat ini sedang berlaku.
Menurutnya, tarif yang berlaku selama masa transisi akan berakhir pada 24 Juli 2026 dan nantinya digantikan oleh struktur tarif baru yang masih dalam proses pembahasan.
Karena itu, angka 10 persen yang diusulkan dalam hasil investigasi tersebut tidak serta-merta ditambahkan ke tarif sementara yang saat ini berlaku.
Pemerintah Indonesia pun masih terus melakukan komunikasi dengan pihak Amerika Serikat untuk memastikan besaran tarif akhir yang nantinya diterapkan terhadap berbagai produk ekspor nasional.
Tarif Final Diproyeksikan Mencapai 18 Persen
Meski demikian, pemerintah memperkirakan tarif yang pada akhirnya dikenakan terhadap produk Indonesia dapat mencapai level yang lebih tinggi setelah seluruh komponen kebijakan perdagangan Amerika Serikat diterapkan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menjelaskan bahwa Indonesia saat ini masih berada dalam masa penerapan tarif sementara sebesar 10 persen hingga 24 Juli 2026.
Setelah masa tersebut berakhir, Amerika Serikat berencana menerapkan tarif secara bertahap berdasarkan hasil investigasi yang sedang berlangsung.
Tahapan pertama berupa tarif terkait isu kerja paksa atau forced labor sebesar 10 persen.
Selanjutnya, beberapa pekan setelahnya, pemerintah AS berencana menambahkan komponen tarif lain yang berkaitan dengan structural excess capacity atau kelebihan kapasitas struktural pada sektor manufaktur.
Melalui mekanisme penumpukan atau stacking dari sejumlah komponen tarif tersebut, disertai kemungkinan pengecualian terhadap produk-produk tertentu yang disepakati kedua negara, tarif final yang dikenakan terhadap Indonesia diperkirakan berada di kisaran 18 persen.
Pemerintah Indonesia saat ini terus melakukan berbagai upaya diplomasi dan negosiasi perdagangan agar struktur tarif yang nantinya diberlakukan dapat memberikan dampak yang lebih ringan bagi pelaku usaha nasional serta menjaga daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat. (ANT)