Begini Dalih Polisi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Eks Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo
Eks Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo

 Polda Metro Jaya membeberkan alasan pihaknya mencekal pakar telematika, Roy Suryo dan tujuh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) lainnya ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu, 22 November 2025.

Foto Roy Suryo

Budi menjelaskan Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ijazah Jokowi. Terakhir, kubu Roy Suryo juga mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

"Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian," kata dia.

Adapun pencekalan dilakukan selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025. Namun, nantinya pencekalan itu bisa ditambah masa waktunya hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memilih merespons santai keputusan pencekalan dirinya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Alih-alih panik, Roy justru mengaku hanya tersenyum mendengar status tersebut.

“Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal Gak apa-apa," kata Roy dikutip Jumat, 21 November 2025.

Pakar telematika ini memastikan bahwa pencekalan itu tidak mempengaruhi aktivitasnya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum keputusan cekal keluar. Semua bahan untuk penyusunan black paper terkait polemik ijazah Jokowi disebutnya telah lengkap.

“Toh dah selesai Udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplit, gak perlu lagi kalau ke Singapura," katanya.

Tak berhenti di situ, Roy juga menyindir kampus yang disebut-sebut dalam polemik tersebut.

“Gak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta Jadi gak perlu lah dia," tutur Roy.

Pakar Telematika Roy Suryo

Pakar Telematika Roy Suryo

Dirinya turut meluruskan bahwa status cekal tidak membuatnya menjadi tahanan kota. Ia tetap bebas beraktivitas di dalam negeri. Larangan hanya berlaku untuk perjalanan ke luar negeri.

"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja Menyambut statement bahwa Di Cekal, toh itu bukan tahanan kota Jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," kata dia lagi.