Ketua Komisi III Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan urgensi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 18 November 2025.
Habiburokhman menyebut, KUHAP lama merupakan warisan rezim Orde Baru yang telah memakan banyak korban.
Dia lantas mencontohkan Roy Suryo, Risman Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Misalnya kelompoknya Roy Suryo segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.
Menurut Habiburokhman, kasus yang menjerat Roy Suryo Cs seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam RUU KUHAP.
"Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo Cs di penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice, tetapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur," tutur dia.
Menurut dia, jika mengacu pada RUU KUHAP, aparat penegak hukum tak mudah untuk melakukan penahanan Roy Suryo Cs.
"Kalau menurut KUHAP baru terhadap Roy Suryo dkk itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif. Hampir enggak mungkin ditahan. Orang-orangnya jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya," ungkap Habiburokhman.
"Tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang pak Roy Suryo dkk ini," tegas dia.
Maka dari itu, Komisi III DPR berharap RUU KUHAP disahkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin Pak Eggi Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa, 18 November 2025.
Pengesahan itu dikonfirmasi langsung Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Kan rapim sudah, dijadwalkan (pengesahan RKUHAP hari ini)," ucap Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.
Cucun menuturkan pengambilan keputusan di tingkat II digelar karena RKUHAP telah melalui pengambilan keputusan tingkat I dan dibahas bersama-sama.
"Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal," jelas dia.