KPK Terima Pengembalian Rp100 M dari Biro Travel terkait Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa ada beberapa biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang sudah mengembalikan dana terkait korupsi kuota haji. Dana yang dikembalikan itu berjumlah Rp100 miliar.

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kendati demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci terkait dana yang dikembalikan tersebut. Namun, KPK berharap agar seluruh PIHK atau biro travel lain untuk kooperatif di kasus korupsi kuota haji tersebut.

"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang," jelasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Budi mengatakan baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.