Praktik Penipuan Love Scam di Sleman Terungkap, Karyawan Admin Chat Diimingi Gaji di Atas UMR Jogja
Polresta Yogyakarta mengungkap praktik penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scam yang beroperasi di Kabupaten Sleman.
Penggerebekan dilakukan terhadap sebuah ruko di Jalan Gito-Gati pada Senin, 5 Januari 2026, setelah patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan.
Lokasi tersebut diduga menjadi pusat operasional penipuan dengan target korban luar negeri.
Polisi menemukan ratusan pekerja admin chat yang direkrut dengan iming-iming gaji di atas UMR Yogyakarta.
Penggerebekan Berawal dari Patroli Siber
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkap, Tim Satreskrim Polresta Yogyakarta menggerebek ruko yang diduga digunakan sebagai markas penipuan daring setelah hasil patroli siber mengarah pada aktivitas love scamming.
Operasi dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB menyusul indikasi kuat bahwa tempat tersebut dipakai sebagai pusat pengendali percakapan pada aplikasi kencan daring.
Karyawan Mengira Bekerja Sebagai Customer Service
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan perekrutan tenaga kerja tergolong mudah.
Calon karyawan yang akan bekerja sebagai admin chat hanya diminta memiliki kemampuan berbahasa Inggris.
Menurut Riski, banyak karyawan awalnya mengira nantinya akan dipekerjakan sebagai customer service biasa.
Namun, setelah mulai bertugas, mereka diarahkan menjadi admin percakapan atau admin chat pada aplikasi kencan dengan pola kerja yang telah ditentukan.
Hasil pendalaman kepolisian menyebut bahwa para operator menerima gaji bulanan sekitar Rp2,4 juta hingga Rp3 juta.
Selain gaji pokok, mereka juga memperoleh bonus intensif yang disesuaikan dengan performa kerja.
Menurut hasil penyidikan sementara, total karyawan yang terlibat diperkirakan mencapai 160 hingga 200 orang.
Modus Operandi Kelompok Love Scamming di Sleman
Penyelidikan polisi mengungkap modus operandi yang sistematis dan terstruktur.
Perusahaan penyedia tenaga kerja menerima permintaan dari pemilik aplikasi kencan daring asal Cina untuk mengoperasikan akun-akun tertentu.
Perangkat kerja telah diinstal aplikasi khusus lengkap dengan foto dan video berunsur pornografi yang disiapkan untuk menarik pengguna asing.
Para admin chat berperan sebagai wanita virtual dengan persona yang disesuaikan dengan negara asal korban.
Target utama berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Interaksi diawali pendekatan emosional dan bujuk rayu untuk membangun kepercayaan.
Setelah hubungan terjalin, korban diarahkan membeli koin atau melakukan top up untuk mengirim gift berbayar.
Akses ke foto dan video pornografi diberikan secara bertahap dan hanya dapat dibuka setelah korban mengirim gift dengan nilai tertentu.
Polisi menemukan konten tersebut digunakan sebagai alat pemerasan ekonomi terhadap korbannya.
Selain itu, penggunaan CCTV dan jaringan Wi-Fi internal menunjukkan tingkat profesionalitas operasional yang tinggi, sehingga korban kesulitan melacak asal dana yang mereka keluarkan.
Enam Tersangka Ditetapkan
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan enam orang tersangka dengan peran berbeda dalam struktur organisasi. Mereka adalah:
- R (35) asal Sleman, diduga sebagai CEO agen penyedia jasa
- H (33) asal Kebumen, berperan sebagai HRD
- P (28) asal Ponorogo, berperan sebagai project manager
- V (28) asal Bandung, berperan sebagai team leader
- G (22) warga Bantul, berperan sebagai team leader
- M (28) asal NTT, berperan sebagai project manager
Penggerebekan di kantor yang terdaftar sebagai PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta itu mengamankan 64 orang.
Polisi juga menyita puluhan perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 50 unit laptop, 30 unit ponsel, empat unit kamera pengawas, serta dua unit router Wi-Fi.
Seluruh barang bukti dan para terduga pelaku dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta undang-undang terkait informasi elektronik dan pornografi.
Ancaman hukuman berkisar dari minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun penjara, tergantung pasal yang terbukti dan peran masing-masing pelaku.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan markas serupa di daerah lain seperti Lampung.
Pemeriksaan awal menunjukkan jaringan ini melibatkan hingga 200 tenaga kerja dan dikelola dengan struktur yang sama.
Polisi menegaskan akan terus mendalami aliran dana, pemilik aplikasi, serta pihak luar negeri yang mengendalikan skema operasional tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tampak mudah dengan gaji tingi dan interaksi daring yang meminta transaksi berulang.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul “Markas Love Scamming Sleman Bukan Jaringan Sembarangan: Pakai Agen Wanita”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang