Sosok Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang Terjaring OTT KPK di Kajari HSU

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjadi sorotan publik setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025).
OTT KPK tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret nama Albertinus, yang baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara.
“Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/12/2025), dikutip Antara.
Selain mengamankan pihak-pihak terkait, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang, OTT KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara diduga melibatkan sejumlah pihak lain, selain Albertinus, antara lain Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan, serta seorang staf kejaksaan yang bertugas sebagai sopir.
Lantas, siapa dan bagaimana sepak terjang Albertinus Parlinggoman Napitupulu di kejaksaan? Berikut ulasan profil Parlinggoman Napitupulu.
Sosok Albertinus Parlinggoman Napitupulu
Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH, MH, adalah seorang jaksa senior RI yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) di Amuntai, Kalimantan Selatan.
Dikutip dari TribunHuluSungaiUtara, Albertinus baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara lima bulan lalu, pada akhir Juli 2025.
Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Agustiawan Umar, dalam prosesi pisah sambut yang digelar di Aula Dr KH Idham Chalid, Sabtu (26/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Albertinus menyampaikan komitmennya untuk berkontribusi bagi daerah.
“Saya prinsipnya ingin berkontribusi positif untuk daerah ini, berguna untuk masyarakat di daerah ini,” ucap Albertinus.
Sebelum bertugas di Kalimantan Selatan, Albertinus diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Pernah menangani pemulihan kerugian negara Rp 1,3 miliar
Saat menjabat Kajari Tolitoli, Albertinus sempat mencatatkan kinerja pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi.
Menjelang akhir 2024, ia menyampaikan keberhasilan pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.
“Pemulihan kerugian keuangan negara dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi ini, terkait pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dengan terpidana dr Mujahidin Dean,” papar Albertinus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti dan denda telah dilakukan melalui rekening resmi Kejaksaan Negeri Tolitoli.
“Bahwa pada hari selasa tanggal 12 November 2024, terpidana dr Mujahidin Dean telah melakukan pembayaran uang pengganti dan denda dengan cara mentransfer uang pengganti dan denda sebagaiamana tersebut diatas ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Tolitoli dengan nomor : 022701001430301,” beber Albertinus saat itu.
“Dan kemudian dibuatkan Surat Tanda Terima Pembayaran Uang Pengganti dan Denda (D-3) oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tolitoli,” lanjutnya.
Jejak kasus suap tahun 2013
Kasus OTT KPK pada Kamis (18/12/2025) bukan masalah hukum pertama yang menyeret Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Pada 2013, saat masih berstatus jaksa, ia pernah terseret dalam perkara suap yang ditangani pengadilan.
Dikutip dari Kompas.com pada 18 Desember 2013, Albertinus dinyatakan terbukti menerima 50.000 dollar AS (Rp 837 juta) dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.
“Terdakwa I dan terdakwa II (Dian dan Eko, Red) menerima uang sebesar 50.000 dollar AS yang selanjutnya diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu,” kata hakim Anwar dalam sidang putusan perkara Dian dan Eko, Selasa (17/12/2013).
Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto, terkait pengurusan perkara pajak perusahaan.
Dalam perkara tersebut, Eko dan Dian masing-masing divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, kasus dugaan suap yang melibatkan Albertinus pada 2013 ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Adi Toegarisman, menyatakan bahwa proses pengawasan terhadap jaksa menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
“Tanya Kejaksaan Agung saja, karena proses pengawasannya ya ditangani Kejaksaan Agung,” kata Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).
Adi juga menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan penilaian terkait kebenaran dugaan tersebut.
“Saya tidak bisa mengatakan itu benar atau tidak. Jangan dibawa sepengetahuan karena keterkaitan dengan jabatan saya. Ini adalah kewenangan di sana (Kejagung), sekarang ditanya berapa kali mana saya tahu,” ungkap Adi saat itu.
Laporan Harta Kekayaan Rp 1,12 miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 22 Januari 2025, total kekayaan Albertinus tercatat sebesar Rp 1.124.000.000 tanpa memiliki utang.
Sebagian besar kekayaan tersebut berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,1 miliar yang seluruhnya berlokasi di Jakarta Timur dan tercatat sebagai hasil sendiri.
Dua properti yang dilaporkan masing-masing berupa tanah dan bangunan seluas 90 meter persegi senilai Rp 500 juta serta satu aset lain senilai Rp 600 juta.
Untuk alat transportasi, Albertinus melaporkan kepemilikan satu sepeda motor Honda tahun 2008 senilai Rp 9 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 10 juta.
OTT KPK terhadap Kajari Hulu Sungai Utara ini kembali menempatkan sosok Albertinus Parlinggoman Napitupulu dalam pusaran perhatian publik, sekaligus menambah daftar penegak hukum yang terseret kasus dugaan korupsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “” dan di TribunHuluSungaiUtara.com dengan judul “Sosok Kajari HSU Albertinus Napitupulu yang Kena OTT KPK di Amuntai Kalsel, Pernah Terjerat Suap”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang