Kata Kejagung soal Pencopotan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Usai Rumah Disegel KPK

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna buka suara soal pencopotan Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kajari Kabupaten Bekasi.

Pencopotan tersebut kata Anang sebagai tindakan preventif yang dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Kamis, 18 Desember 2025.

Dari OTT tersebut, KPK juga menyegel kediaman Eddy Sumarman di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. 

"Yang jelas kemarin Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru pergantian. Prinsipnya kami komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.

"Nanti kan diproses apakah benar terbukti atau tidaknya, nanti kita proses," sambungnya. 

Eddy dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Kini, posisi Eddy digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejati Kalimantan Utara.

Anang menjelaskan saat ini Eddy Sumarman ditarik ke Kejagung dan tidak memiliki jabatan. 

“Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. Iya (nonjob),” ucap dia.

Adapun, Kejagung kata dia akan melakukan pemeriksaan secara internal. Pemeriksaan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung).

“Ini bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan mencopot dulu, menarik dari jabatannya,” pungkas Anang. 

Sebelumnya diberitakan, Rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, turut disegel penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait operasi tangkap tangan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Kondisi rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman

Rumah dinas itu ditinggali Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dengan alamat di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

"Pas malam itu disegel-nya, ramai-ramai orang pada datang," kata Novi (45) salah seorang tetangga saat ditemui, Jumat.

Dirinya semula berpikir segel pada kediaman tersebut merupakan hiasan Natal namun setelah dilihat dari jarak dekat terdapat tulisan dalam pengawasan KPK.

Segel berupa stiker berwarna merah dan putih itu berbentuk segi empat dengan posisi menutup dua pintu rumah. Sedangkan segel lain berwujud garis memanjang berwarna merah hitam bertuliskan dilarang melewati garis batas melingkar pada pegangan pintu.

Menurut dia, penyegelan terjadi antara pukul 20.00-22.00 WIB. Kala itu sejumlah orang mendatangi rumah tersebut. 

"Pas saya pergi jam 8 malam itu masih belum ada. Pas pulang sekitar jam setengah 11an sudah ramai. Kata sekuriti dari jam 9-an sudah mulai itu," katanya.