Mengungkap Jejak Emas Ilegal di Balik Penyitaan Isi Toko Emas Nganjuk

Penyidik Bareskrim Polri menyita seluruh emas dan perhiasan di Toko Emas Semar, Nganjuk, Jumat (20/2/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022.
Toko Emas Semar itu berada di kawasan Pasar Wage lama, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Toko tersebut diketahui milik pria berinisial T.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengatakan usaha emas tersebut sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
"Di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada (Toko Emas Semar). Sudah lama," kata Mulyadi, dikutip dari Tribun, Jumat.
Menurut Mulyadi, pemilik toko tidak berada di lokasi saat penyitaan berlangsung.
Proses penyitaan emas
Ia menyebut T tinggal di Surabaya dan bukan warga Nganjuk.
Proses penyitaan di toko itu berlangsung lama, sejak Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (disita)," ujar Mulyadi.
Ia juga mengatakan semua emas yang dipajang di etalase toko ikut diangkut oleh petugas.
"Etalase kosong (emas disita Bareskrim Polri)," tutur Mulyadi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan terkait kasus tambang emas ilegal itu di tiga lokasi di Jawa Timur, yakni dua tempat di Nganjuk dan satu di Surabaya.
“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas dari pertambangan tanpa izin,” kata Ade Safri, Kamis (19/2/2026).
Pengembangan tambang emas ilegal
Penggeledahan di Surabaya dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan.
Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam empat boks.
Barang bukti yang diamankan meliputi surat, dokumen, bukti elektronik, uang, hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“(Bukti) berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi, termasuk emas ada dalamnya,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Penyidikan dilakukan setelah adanya Laporan Hasil Analisis dari PPATK terkait aliran dana mencurigakan dalam perdagangan emas.
“TPPU dari tindak pidana asal, berupa secara bersama menampung, memanfaatkan, mengelola, memurnikan, mengangkut dan menjual emas dari pertambangan tanpa izin,” tambah Ade.
Berdasarkan data PPATK, total transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang