Viral WNA China Diduga Nambang Emas Ilegal di Sangihe, ESDM Buka Suara
Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Rilke Jeffri Huwae memastikan, saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Dia mengaku, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus yang disebut-sebut terjadi di dalam area konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) tersebut, dan diduga melibatkan warga negara asing (WNA) China.
Karena masih dalam proses penyelidikan, Jeffri mengaku bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan hal tersebut sebagai pelanggaran hukum.
"Kami telah menerima laporan tersebut, sedang dipantau secara ketat," kata Jeffri dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Lokasi Tambang Ilegal di Bungo, Jambi
Sebelumnya, sebuah video yang viral mengungkapkan bahwa tambang yang diduga ilegal tersebut mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China dalam operasionalnya.
Video memperlihatkan dua orang pekerja asing yang ada di lokasi penambangan, dan disebut-sebut tengah mempersiapkan kegiatan pengolahan emas yang ditaksir bernilai sekitar Rp 200 miliar.
Dua orang pekerja yang diidentifikasi sebagai warga China itu terdengar berbicara dengan nada tinggi kepada para penambang lokal. Kehadiran mereka memicu kekhawatiran publik mengenai legalitas kegiatan penambangan serta status dokumen imigrasi mereka.
Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Terrence Filbert menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam dugaan kegiatan penambangan ilegal itu, yang dilakukan oleh penambang tidak berizin di wilayah konsesi tambang PT TMS.
PT TMS mengklaim Kementerian ESDM telah menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, untuk memulai operasi resmi dan sedang menunggu persetujuan dari kementerian untuk memulai.
Filbert menyatakan, perusahaan telah berulang kali melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada berbagai pihak berwenang selama beberapa bulan. Pelaporan yang dilakukan termasuk ke Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, KPK, dan kepolisian lokal maupun nasional.
"Kami memperkirakan masih ada 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berarti pihak berwenang masih punya waktu untuk menghentikan kegiatan ini, tetapi saya ragu mereka akan melakukannya karena mereka belum pernah melakukannya sebelumnya," kata Filbert.
Dia menambahkan, operasi penambangan ilegal di Sangihe sekarang dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan penggunaan lebih dari 20 unit alat berat. Menurutnya, kondisi seperti itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang.