2 WNA China Diduga Curi Uang Penumpang dalam Pesawat Citilink, Diamankan Imigrasi Surabaya

2 WNA China Diduga Curi Uang Penumpang dalam Pesawat Citilink, Diamankan Imigrasi Surabaya, Kronologi kejadian pencurian di pesawat Citilink, Aksi pelaku terbongkar, Diproses melalui tindakan keimigrasian, Imbauan kepada masyarakat

— Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melakukan pencurian uang di dalam pesawat Citilink QG716 rute Jakarta (CGK)–Surabaya (SUB), Kamis (22/1/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan pada jumpa pers (4/2/2026), pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi berbagai pihak di Bandara Internasional Juanda.

Antara lain, Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, serta pihak maskapai.

Insiden pencurian terungkap setelah seorang penumpang asal Malaysia melaporkan kehilangan uang sebesar Rp5 juta dan 500 dolar AS dari tas kabin miliknya.

Laporan disampaikan sekitar pukul 12.30 WIB oleh tim Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan tersebut.

Menurut keterangan korban, pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.15 WIB, saat ia meninggalkan kursinya untuk menuju toilet.

Seorang awak kabin kemudian memperingatkan korban bahwa ada penumpang lain yang terlihat mengambil tas dari kompartemen kabin atas.

Saat kembali ke kursi, korban mendapati tasnya dalam keadaan terbuka di dekat salah satu pelaku yang kemudian diketahui berinisial WM.

Aksi pelaku terbongkar

Pemeriksaan awal bersama awak kabin kemudian dilakukan. Dalam proses tersebut, WM tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban.

Ia dan seorang rekannya berinisial LJ, yang juga WNA China, diduga bekerja sama dalam aksi pencurian tersebut.

Keduanya lantas diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, WM mengakui mengambil uang milik korban, meski sempat berdalih keliru mengira tas itu miliknya.

Walau korban telah memaafkan tindakan tersebut, Imigrasi tetap memproses kasus ini sesuai ketentuan.

Diproses melalui tindakan keimigrasian

Agus Winarto menjelaskan bahwa keberadaan kedua WNA tersebut dianggap tidak memberikan manfaat berdasarkan prinsip selektif keimigrasian.

Karena itu, keduanya dikenai tindakan administratif sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa:

  • Pendeportasian ke negara asal
  • Penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia

Imbauan kepada masyarakat

Imigrasi Surabaya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kantor imigrasi apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan orang asing yang melanggar atau mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat,” kata Agus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang