Sosok Liu Xiaodong, WN China Tersangka Pencuri Emas 1 Triliun yang Nyaris Kabur ke Malaysia

Liu Xiaodong, pencurian emas, PT Sultan Rafli Mandiri, Sosok Liu Xiaodong, WN China Tersangka Pencuri Emas 1 Triliun yang Nyaris Kabur ke Malaysia, Profil dan Sosok Tersangka Liu Xiaodong, Kontroversi Status Tahanan Rumah, Ancaman Pasal Berlapis, Kritik Pengamat: "Mustahil Satu Hari"

Pihak Imigrasi berhasil menggagalkan upaya pelarian Liu Xiaodong, warga negara (WN) Tiongkok yang merupakan tersangka utama kasus pencurian emas jumbo, saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Liu Xiaodong merupakan sosok di balik dugaan pencurian emas sebanyak 774 kilogram dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun. Aksi ilegal ini dilakukan di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Kabupaten Ketapang.

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran tersangka sempat menyandang status tahanan rumah dengan alasan kesehatan, namun justru memanfaatkannya untuk mencoba kabur dari Indonesia.

Profil dan Sosok Tersangka Liu Xiaodong

Sosok Liu Xiaodong dikenal bukan sekadar pekerja biasa. Ia diduga kuat sebagai aktor intelektual atau dalang dari aktivitas tambang ilegal di Ketapang. Berdasarkan keterangan kuasa hukum PT SRM, Cahyo Galang Satrio, Liu diduga menguasai lahan tambang secara sewenang-wenang.

Liu juga terindikasi sebagai penerima manfaat (beneficial owner) dari PT Bukit Belawan Tujuh (BBT) melalui skema nominee.

Reputasinya kian kontroversial setelah ia diduga memimpin penyerbuan ke mess tenaga kerja PT SRM pada Juli 2023, yang melibatkan perusakan garis polisi dan penggunaan bahan peledak secara ilegal.

Kontroversi Status Tahanan Rumah

Penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong memicu polemik. Status tersebut diberikan hanya sehari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada 3 Februari 2026.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang menyebutkan bahwa saat diterima, kondisi fisik Liu dinilai melemah akibat penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

"Dia datang ke Lapas tanggal 3 Februari, kondisinya baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara kena DBD. Kita kembalikan lagi ke pihak yang menahan, ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ketapang, Gerry Tri Aryadi, Sabtu (7/2/2026).

Padahal, saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim, Liu terlihat segar bugar. Ia bahkan sempat terekam melayangkan tendangan ala 'Kungfu' ke arah seorang jurnalis yang sedang meliput.

Ancaman Pasal Berlapis

Penyidik menjerat Liu Xiaodong dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Secara akumulatif, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun.

Berikut adalah detail jeratan hukum terhadap Liu:

  • Pasal 447 KUHP Baru: Terkait pencurian dengan pemberatan (termasuk pencurian listrik dan bahan peledak), dengan ancaman 7 tahun penjara.
  • Pasal 306 KUHP Baru: Terkait penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kritik Pengamat: "Mustahil Satu Hari"

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai alasan sakit untuk mendapatkan penangguhan penahanan terasa mengada-ada. Ia menyoroti kecepatan pengalihan status tahanan yang dianggap tidak lazim.

"Menurut saya sih satu hari mustahil jaksa bikin dakwaan. Jadi sangat mungkin ketika sudah diajukan ke pengadilan, itu sudah jadi tahanan rumah oleh jaksa. Jadi pengadilan tidak lanjut melakukan penahanan karena sudah ditangguhkan," ujar Fickar.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih, terutama terhadap warga negara asing yang melanggar undang-undang darurat.

"WNA pun kalau melanggar hukum, apalagi undang-undang darurat, harus dihukum setimpal. Tidak ada toleransi," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Liu Xiaodong, WN Tiongkok Dalang Pencurian Emas 774 Kg Senilai Rp1 Triliun di Ketapang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang