Heboh PPATK Bongkar Perputaran Dana Emas Ilegal Nyaris Seribu T, Satgas PKH Turun Tangan

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (kiri)
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (kiri)

Temuan mengejutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan perputaran dana penambangan emas ilegal senilai hampir Rp1.000 triliun mulai ditindaklanjuti aparat.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini turun tangan melakukan verifikasi di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan nilai fantastis itu berlangsung di dalam kawasan hutan atau justru berada di luar wilayah kewenangan Satgas PKH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan data analisis transaksi yang disampaikan PPATK menjadi pintu masuk awal bagi timnya untuk menelusuri dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.

"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," katanya kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.

Namun demikian, Barita menegaskan tidak semua temuan PPATK otomatis menjadi kewenangan Satgas PKH. Ia menyebut, apabila transaksi emas ilegal tersebut terbukti terjadi di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Menurut Barita, Satgas PKH hanya berwenang menangani pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan. Sementara untuk aktivitas ilegal di luar kawasan tersebut, aparat penegak hukum lain seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih tepat untuk menindaklanjutinya.

"Namun kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," tutur dia.

Lebih jauh, Barita memastikan Satgas PKH tidak akan ragu mengambil tindakan jika hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran di kawasan hutan. Sanksi administratif hingga penguasaan kembali lahan yang digunakan secara ilegal menjadi opsi penindakan yang disiapkan.

"Jadi di situ posisinya. Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH, yaitu kewenangan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, PPATK mengungkap adanya dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari hasil analisis transaksi keuangan, nilai perputaran dana yang diduga terkait distribusi emas ilegal tersebut mencapai Rp992 triliun, dengan total transaksi yang teridentifikasi sekitar Rp185 triliun.

Laporan PPATK juga menyebut aktivitas ilegal itu terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara hingga Jawa. Bahkan, selama periode 2023–2025, tercatat adanya indikasi aliran emas hasil PETI yang mengalir hingga ke pasar luar negeri.