Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Bisa Masuk Percobaan Pembunuhan Berencana
Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mendapat sorotan serius dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Lembaga tersebut menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan yang sangat serius dan berpotensi diproses sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa unsur pembunuhan berencana dapat dilihat dari adanya niat untuk menghilangkan nyawa seseorang yang didahului dengan perencanaan.
"Tindakan pelaku yang menargetkan wajah yang meliputi sistem pernafasan Andrie, dapat berakibat hilangnya nyawa Andrie. Hal ini, menunjukkan pelaku dengan sengaja mengetahui bahwa tindakannya dapat berakibat hilangnya nyawa korban," kata Erasmus kepada Kompas.com, Sabtu (14/3/2026).
Apa alasan serangan ini dinilai sebagai percobaan pembunuhan berencana?
Menurut Erasmus, unsur perencanaan dalam kasus ini dapat dilihat dari metode yang digunakan pelaku, yaitu penyiraman air keras.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan air keras tidak mudah dilakukan tanpa persiapan terlebih dahulu.
"Air keras adalah cairan yang susah untuk disimpan dan dibawa, maka orang yang menggunakan metode ini pastinya sudah mempersiapkan terlebih dahulu. Adanya dugaan bahwa saudara Andrie dibuntuti dan sebelumnya mendapatkan ancaman, juga memperkuat adanya unsur perencanaan karena kejahatan dilakukan dengan terencana dan dalam waktu yang cukup untuk para pihak menjalankan rencananya," jelasnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 yang mengancam pelaku dengan pidana mati.
Sementara itu, percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun.
Karena itu, ICJR menilai serangan terhadap Andrie Yunus harus dipandang sebagai kejahatan serius yang memerlukan perhatian penuh dari aparat penegak hukum.
Apa tuntutan ICJR kepada aparat penegak hukum?
ICJR menekankan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan serta pemenuhan hak-haknya sebagai korban tindak pidana. Hal tersebut termasuk jaminan keamanan serta dukungan pemulihan bagi korban.
Selain itu, lembaga tersebut mendesak kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"ICJR mendesak kepolisian untuk mengungkap secara tuntas seluruh aktor yang terlibat maupun jaringan pelaku di balik peristiwa ini. Sebagai tindak pidana yang diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, kejahatan ini pun patut diduga bersifat terorganisir dan melibatkan lebih banyak pihak, tidak hanya dua orang pelaku yang diduga melakukan penyiraman air keras dan mengendarai sepeda motor," ujarnya.
ICJR juga mengingatkan bahwa kegagalan aparat dalam mengungkap kasus tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kegagalan institusional.
"Pembiaran tersebut pada akhirnya akan melanggengkan impunitas serta membiarkan pelaku kekerasan terus berkeliaran dan mengancam keselamatan warga negara. Maka untuk menjamin hak atas rasa aman yang tertuang dalam Konstitusi, ICJR menekankan sorotan publik harus tertuju penuh dari bagaimana cara negara menangani kasus ini," imbuhnya.
Bagaimana kronologi serangan terhadap Andrie Yunus?
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diketahui menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal setelah merekam siniar atau podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa podcast yang direkam Andrie membahas topik "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia".
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2026).
Menurut Dimas, penyiraman air keras tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.
Korban mengalami luka bakar pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata. Setelah kejadian, Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis, Andrie diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.
"Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM," tegas Dimas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang