Brimob Diminta Fokus Tangani Situasi Berisiko Tinggi, Bukan Pengamanan Sipil
Kasus tewasnya siswa madrasah di Tual, Maluku, berinisial AT (14) dianiaya oleh Bripda MS, personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Polda Maluku pada 19 Februari 2026 lalu, memicu desakan agar pelibatan Satuan Brimob dalam pengamanan sipil dievaluasi secara menyeluruh.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik dan menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan urgensi kehadiran satuan yang dilatih untuk menghadapi situasi berisiko tinggi dalam konteks pengamanan rutin masyarakat.
Analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menilai polemik ini harus dijadikan momentum untuk memperjelas peran Brimob di lapangan.
"Brimob seharusnya difokuskan pada penanganan situasi berisiko tinggi, seperti konflik bersenjata, terorisme, atau kerusuhan besar, bukan pada pengamanan masyarakat yang bersifat rutin," kata Bambang Rukminto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Bambang, kasus kekerasan yang diduga melibatkan personel Brimob berulang kali mencederai rasa keadilan publik dan menunjukkan adanya persoalan pada batas penggunaan kekuatan di lapangan. Kritik masyarakat, kata dia, tidak bisa dipandang sebagai serangan terhadap institusi, melainkan peringatan bahwa ada yang perlu dibenahi secara mendasar.
Bambang menilai langkah mendesak yang perlu dilakukan adalah memproses kasus tersebut secara terbuka, mengevaluasi pelibatan Brimob dalam pengamanan sipil, serta memperkuat akuntabilitas internal agar kepercayaan publik tidak terus tergerus.
Ia juga menekankan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak cukup hanya menyentuh aspek rekrutmen atau pembinaan administratif. Perbaikan harus mencakup doktrin penggunaan kekuatan, kurikulum pendidikan, serta pelatihan yang lebih humanis dan berorientasi pada hak asasi manusia, disertai penegakan hukum yang transparan terhadap anggota yang melanggar.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengakui adanya kelemahan dalam kasus tersebut. Ia menyebut tindakan itu berada pada tataran individu dan memastikan institusinya tengah melakukan evaluasi.
Polri, kata dia, mengapresiasi setiap kritik dan masukan masyarakat sebagai bahan perbaikan ke depan. Meski demikian, ia menegaskan pelibatan Brimob di satuan kewilayahan, khususnya di wilayah timur Indonesia, masih dibutuhkan untuk membantu Polda dan Polres setempat dalam menjaga keamanan.
Oknum Brimob Dipecat
Sebelumnya diberitakan, anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian. Sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, pelaku penganiayaan terhadap pelajar hingga tewas di Tual.
Putusan PTDH tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi, Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan. Majelis sidang memeriksa total 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.
Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta melanggar larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani. Sanksi terberat yang diputuskan adalah PTDH sebagai anggota Polri.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen institusi dalam membersihkan internal dari pelanggaran berat. "Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.