Politisi Boleh Daftar Jadi Calon Bos OJK, Pansel: Wajib Mundur sebelum Dilantik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arief Wibisono memastikan, politisi bisa berpartisipasi dalam seleksi pemilihan calon pengganti ADK OJK.

Namun, Arief menegaskan bahwa mereka wajib mengundurkan diri dari partai politik, sebelum ditetapkan sebagai ADK OJK yang baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Boleh (memasukkan berkas pendaftaran sebelum mundur). Silakan tetap daftar, tapi bikin pernyataan akan mengundurkan diri,” kata Arief dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono

Dia menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan mensyaratkan calon ADK bukan pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan.

Aturan itu disebutkan dalam Pasal 15 butir i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Arief menegaskan, hal itu berarti bahwa kewajiban mengundurkan diri dari parpol gugur pada saat pencalonan, dan bukan saat pendaftaran.

“Tahapan pencalonan itu kan panjang, dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper test (uji kelayakan) di DPR. Jadi, di undang-undang disebutkan itu sebelum ditetapkan menjadi ADK,” ujar Arief.

Dia menggarisbawahi, kebijakan itu bukan untuk membatasi hak warga negara dalam berserikat, tetapi sebagai langkah mitigasi untuk menjaga independensi lembaga dan mencegah benturan kepentingan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Pansel.

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Berikut adalah kriteria lengkap yang harus dimiliki oleh para pendaftar calon ADK OJK:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;

3. Cakap melakukan perbuatan hukum;

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5. Sehat jasmani;

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026;

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun;

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; serta

9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepas jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.

Sebagai informasi, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.