Pengendara Menutupi Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Polisi Tegaskan Itu Pelanggaran
Di Jakarta sedang marak kendaraan yang menutupi sebagian pelat nomornya.
Bukan menghindari razia polisi, tetapi surat tilang elektronik (ETLE) yang dianggap sering salah sasaran.
Salah satu pengendara ojek daring, Rahman (41), mengaku menutupi angka pertama di pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam.
Ia menegaskan, hal tersebut bukan untuk mengelabui polisi, melainkan sebagai antisipasi agar tidak terkena tilang elektronik yang tidak dilakukannya.
“Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” kata Rahman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Rahman menambahkan, pengalaman seorang rekan sesama pengemudi ojek daring membuatnya khawatir saat melintasi area yang banyak terpasang ETLE.
Ia cerita bahwa temannya itu menerima surat tilang, padahal tidak melakukan pelanggaran.
“Teman saya pernah kena, padahal posisinya cuma berhenti sebentar, tapi di sistem terbaca melanggar marka. Jadi daripada ribet ngurus surat tilang, saya pilih jaga-jaga aja,” ujarnya, yang merujuk pada tindakannya menutupi sebagian pelat nomor kendaraan.
Polisi tegaskan menutupi pelat nomor termasuk pelanggaran
Menanggapi fenomena ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa menutupi pelat nomor kendaraan dengan lakban, kertas, atau benda lain termasuk pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan,” kata Ojo kepada Kompas.com, Jumat.
“Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” tandasnya.
Ojo menjelaskan, pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang tidak boleh diubah, dipalsukan, atau ditutupi sebagian.
“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ujarnya.
Kewajiban memasang pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi pelat yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Bagi pengendara yang menutupi atau tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan, Pasal 280 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selain risiko sanksi hukum, menutupi pelat nomor juga dapat menimbulkan kesalahpahaman di jalan dan menghambat proses penegakan hukum berbasis teknologi, termasuk melalui ETLE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.