Didampingi Istri, Ini Kata Nadiem Makarim Setelah Resmi Diserahkan Untuk Disidang

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)

Suasana Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin pagi, 10 November 2025, mendadak ramai. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akhirnya resmi dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bukan cuma dia, namun ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pelimpahan ini menandai babak baru dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan kementerian pendidikan itu.

Dua tersangka pertama yang tiba adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen, dan Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. Mereka hanya menunduk tanpa bicara saat digiring.

Beberapa menit kemudian, istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, datang ke lokasi dengan wajah tenang. Ia mengatakan sang suami dalam kondisi sehat.

“Mau ketemu bapak nanti. Alhamdulillah semakin sehat. (Jadwal operasi kedua) belum ada,” ujar Franka kepada wartawan.

Franka Franklin Makarim (kedua kiri)

Setelahnya, mobil tahanan yang membawa Nadiem Makarim tiba. Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan, Nadiem hanya melempar senyum tipis kepada awak media.

“Iya (sehat), alhamdulillah,” ucap Nadiem singkat.

Sementara itu, satu tersangka lain, Ibrahim Arief, yang berstatus tahanan kota, paling terakhir tiba. Dia tetap dilimpahkan bersama berkas perkara.

Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

"(Muhadjir Effendy) Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," kata Nurcahyo.

Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.

Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).