Top 10+ Nama yang Mengisi Komisi Reformasi Polri dan Tugasnya

Polri, Reformasi Polri, Komisi Reformasi Polri, Ketua Komisi Reformasi Polri, pembentukan Komisi Reformasi Polri, reformasi polri, anggota Komisi Reformasi Polri, pembentukan komisi reformasi polri, 10 Nama yang Mengisi Komisi Reformasi Polri dan Tugasnya, Daftar anggota Komisi Reformasi Polri, Tugas Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie: rapat perdana dan fokus awal, Peluang rekomendasi perubahan undang-undang

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sepuluh tokoh besar ke dalam Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Komisi Reformasi Polri, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Pembentukan lembaga ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya peran komisi ini dalam memastikan Polri menjadi lembaga penegak hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum.

“Saya selalu tekankan apa yang saya pelajari, sekali lagi keberhasilan suatu komponen bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum, the rule of law,” kata Prabowo, seperti dikutip , Jumat (7/11/2025).

“Dan there must be kepastian hukum. Kepastian hukum yang melahirkan keadilan,” ujarnya.

Daftar anggota Komisi Reformasi Polri

Komisi Reformasi Polri beranggotakan sepuluh tokoh lintas bidang yang memiliki pengalaman panjang di dunia hukum, pemerintahan, dan kepolisian.

Berikut daftar lengkap anggota Komisi Reformasi Polri:

  1. Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 (Ketua Komisi Reformasi Polri);
  2. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  3. Otto Hasibuan, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
  4. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI dan mantan Kapolri;
  5. Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum;
  6. Mahfud MD, Menko Polhukam periode 2019–2024 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi;
  7. Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian;
  8. Listyo Sigit Prabowo, Kapolri aktif;
  9. Idham Aziz, Kapolri periode 2019–2021;
  10. Badrodin Haiti, Kapolri periode 2015–2016.

Prabowo menunjuk Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Reformasi Polri, dengan mandat memimpin kajian mendalam tentang pembenahan sistem hukum dan tata kelola kepolisian.

Sementara, yang lainnya sebagai anggota dari komisi ini.

Tugas Komisi Reformasi Polri

Dalam arahannya, Prabowo menjelaskan bahwa pembentukan Komisi Reformasi Polri bertujuan untuk mempercepat transformasi institusi kepolisian agar lebih profesional, humanis, dan terpercaya.

“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila ada diperlukan,” ujar Prabowo.

Prabowo menambahkan, komisi ini akan bekerja secara independen, tetapi tetap berkoordinasi dengan unsur Polri yang masih aktif untuk memastikan akses terhadap data dan kebijakan di lapangan.

“Ada beberapa tokoh yang mantan kepala kepolisian, mereka pun bisa memberi masukan, pandangan-pandangan. Dan dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi,” ucapnya.

Selain memberikan saran kebijakan, komisi ini juga diminta melaporkan hasil kerjanya secara berkala kepada Presiden, minimal setiap tiga bulan sekali.

Jimly Asshiddiqie: rapat perdana dan fokus awal

Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa komisi akan mulai bekerja dalam waktu dekat dengan menggelar rapat perdana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (10/11/2025).

Ia menyebut bahwa Prabowo meminta laporan awal dalam waktu tiga bulan, meski tenggat tersebut bersifat fleksibel.

“Kalau, misalnya tiga bulan selesai, ya insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal lain yang perlu kita pikirkan,” ujar Jimly di teras Istana Merdeka.

Jimly menegaskan bahwa komisi akan bekerja secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan unsur internal kepolisian.

Selain itu, komisi juga akan bersinergi dengan tim reformasi internal Polri yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri,” kata Jimly.

Peluang rekomendasi perubahan undang-undang

Jimly menyampaikan bahwa Komisi Reformasi Polri membuka peluang untuk memberikan rekomendasi kepada presiden dalam bentuk revisi undang-undang, jika ditemukan perlunya pembaruan sistemik dalam struktur atau kewenangan Polri.

“Tim ini bisa saja ya, (memberikan rekomendasi) memerlukan perubahan undang-undang. Tapi apanya yang perlu diubah, (apakah) sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum dan tata kelola kepolisian, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Prabowo menegaskan, reformasi Polri bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi merupakan upaya menyeluruh untuk membangun supremasi hukum yang berkeadilan.

“Keberhasilan suatu bangsa terletak pada kemampuannya menegakkan hukum yang adil. Hukum kita boleh lengkap, tetapi kalau tidak adil, sulit sukses,” kata Prabowo menutup arahannya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.