Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Tambah Satu Anggota Perempuan

Polri, Komisi Reformasi Polri, anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Minta Komisi Reformasi Polri Tambah Satu Anggota Perempuan

Presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Reformasi Polri untuk menambah satu anggota dari perempuan.

Tujuannya sebagai bentuk keterwakilan perempuan dalam komisi tersebut. Mengingat saat ini tim Komisi Reformasi Polri beranggotakan 10 orang pria.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie usai memimpin rapat perdana Komisi Reformasi Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

"Insya Allah Minggu depan akan ada tambahan satu orang ibu-ibu, belum saya sebut namanya, saya sesuai harapan presiden supaya ada keterwakilan perempuan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Dengan penambahan satu anggota baru, nantinya Komisi Reformasi Polri akan berisi 11 orang.

"Maka jumlahnya nanti 11 orang," pungkas Jimly.

Seperti diketahui, Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dan dilantik, pada Jumat (7/11/2025). Komisi ini diberi mandat untuk merumuskan strategi percepatan reformasi di tubuh Polri, termasuk peningkatan akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Daftar 10 Anggota Komisi Reformasi Polri

Prabowo melantik 10 orang sebagai tim Komisi Reformasi Polri pada Jumat (7/11/2025). Mereka berasal dari berbagai bidang dengan pengalaman di dunia hukum, pemerintahan, dan kepolisian.

Berikut daftar lengkap 10 anggota Komisi Reformasi Polri:

  1. Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 (Ketua Komisi Reformasi Polri);
  2. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Anggota Komisi Reformasi Polri);
  3. Otto Hasibuan, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Anggota Komisi Reformasi Polri);
  4. Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI dan mantan Kapolri (Anggota Komisi Reformasi Polri);
  5. Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum (Anggota Komisi Reformasi Polri);
  6. Mahfud MD, Menko Polhukam periode 2019–2024 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (Anggota Komisi Reformasi Polri);
  7. Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian (Anggota Komisi Reformasi Polri);
  8. Listyo Sigit Prabowo, Kapolri aktif (Anggota Komisi Reformasi Polri);
  9. Idham Aziz, Kapolri periode 2019–2021 (Anggota Komisi Reformasi Polri);
  10. Badrodin Haiti, Kapolri periode 2015–2016 (Anggota Komisi Reformasi Polri).

Tugas Komisi Reformasi Polri

Dalam arahannya saat melantik anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo menjelaskan bahwa pembentukan Komisi Reformasi Polri bertujuan untuk mempercepat transformasi institusi kepolisian agar lebih profesional, humanis, dan terpercaya.

“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila ada diperlukan,” ujar Prabowo.

Prabowo menambahkan, komisi ini akan bekerja secara independen, tetapi tetap berkoordinasi dengan unsur Polri yang masih aktif untuk memastikan akses terhadap data dan kebijakan di lapangan.

“Ada beberapa tokoh yang mantan kepala kepolisian, mereka pun bisa memberi masukan, pandangan-pandangan. Dan dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi,” ucapnya.

Selain memberikan saran kebijakan, komisi ini juga diminta melaporkan hasil kerjanya secara berkala kepada Presiden, minimal setiap tiga bulan sekali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.