Nusron Ungkap Akar Masalah Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar

sengketa tanah, lahan, GMTD, Jusuf Kalla, sengketa lahan, Nusron Wahid, Sengketa tanah, sertifikat tanah, gmtd, Gowa Makassar Tourism Development, Nusron Ungkap Akar Masalah Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap akar masalah sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, yang melibatkan pihak mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yakni PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

Mulanya, Nusron mengatakan, sengketa tanah seluas 16,4 hektare ini merupakan kasus lama yang akarnya telah berlangsung puluhan tahun sebelum masa kepemimpinannya di ATR/BPN.

"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron dalam keterangannya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (10/11/2025).

Satu Tanah, tapi Terbit Dua Alas Hak Berbeda

Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak atas tanah yang berbeda.

Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.

Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono, serta putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Nusron menjelaskan, bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama.

Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan," jelas Nusron.

BPN Sudah Surati PN Makassar

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan PN Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.

"Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada," tegasnya.

Sebagai langkah koordinatif, Kantah Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis.

"Termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek," tambahnya.

Momentum Perbaiki Sistem Pertanahan

Nusron menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertifikat tanah ganda dan overlapping di masa depan.

"Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih," imbuhnya.

Nusron juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong.

Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.

"Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum," tutup Menteri Nusron.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.