Profil GMTD, Perusahaan yang Terlibat Sengketa Lahan dengan Jusuf Kalla

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) sedang menjadi sorotan setelah terlibat sengketa lahan dengan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Adapun lahan seluas 16,5 hektar tersebut berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam permasalahan ini, Jusuf Kalla geram lahan yang diklaim telah dimiliknya melalui PT Hadji Kalla itu diserobot oleh GMTD.
Sementara GMTD juga melakukan klaim atas kepemilikan lahan tersebut, bahkan dugaan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan pengadilan tahun 2000 Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, seorang penjual ikan.
Jusuf Kalla Tuding Lippo Lakukan Permainan
Jusuf Kalla menilai putusan merupakan rekayasa, sebab pihak yang dikalahkan (penjual ikan) tidak memiliki kapasitas untuk memiliki tanah seluas itu, dan putusan tersebut tidak mengikat PT Hadji Kalla yang memiliki sertifikat sah.
"Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini," kata JK, sapaan akrabnya, saat meninjau lahan sengketa tersebut beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara.
Chairman Lippo Group James Riady pun membantah lahan sengketa yang membuat Jusuf Kalla meradang adalah milik Lippo Group.
James mengatakan bahwa lahan berkonflik itu adalah milik perusahaan terbuka besutan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di mana perusahaan Lippo Group merupakan salah satu pemegang sahamnya.
"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda (pemerintah daerah) di daerah, yang namanya PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD) Tbk, perusahaan terbuka, di mana Lippo salah satu pemegang saham, tapi itu perusahaan pemda," kata James saat ditemui di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, James mengatakan dirinya yang mewakili Lippo Group tidak akan memberikan komentar terkait hal tersebut.
Profil GMTD
Dilansir dari laman GMTD, perusahaan merupakan pengembang yang membangun kawasan terpadu untuk perumahan, komersial, dan pariwisata, bernama Tanjung Bunga, dengan luas potensial kurang lebih 1.000 hektar yang terletak di barat daya kota Makassar, Sulawesi Selatan.
GMTD berdiri pada 14 Mei 1991 dengan nama PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation. Namun, kini telah berubah nama menjadi PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.
Berdasarkan Laporan Keuangan GMTD per 30 Juni 2025, PT Lippo Karawaci Tbk, anak usaha Lippo Group, merupakan pihak berelasi GMTD dengan sifat hubungan entitas induk.
Kemudian, untuk struktur kepemilikan saham GMTD meliputi:
- PT Makassar Permata Sulawesi 32,50 persen
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 13 persen
- Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen
- Pemerintah Kabupaten Gowa 6,5 persen
- Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan 6,5 persen
- Masyarakat (masing-masing kurang dari 5 persen) 35 persen.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham GMTD itu, kepemilikan Lippo Group diwakili oleh entitasnya, yaitu PT Makassar Permata Sulawesi. Artinya Lippo menggenggam saham non-publik 32,50 persen di GMTD.
Adapun beberapa proyek perumahan yang digarap GMTD yaitu Cendana Suites Waterfront City, XYZ Livin, New Vinca Residence, dan sebagainya.
Sementara sejumlah proyek komersial garapannya seperti Waterfront City Plaza, Mall Makassar, Upper Hills Convention Hall dan sebagainya.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "James Riady Bantah Lahan Sengketa yang Bikin JK Meradang Milik Lippo"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.